Data Badan Pusat Statistik (BPS) RI menunjukkan tingkat keterlibatan perempuan di parlemen, dan beberapa provinsi nyatanya memiliki angka yang rendah.
Pada 2023, Kepulauan Riau tercatat jadi provinsi dengan angka keterlibatan perempuan paling rendah di parlemen yakni 0%. Artinya, sama sekali tak ada perempuan yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau per akhir tahun lalu.
Sementara itu, wilayah dengan angka keterwakilan tertinggi adalah Sulawesi Utara dengan angka 32,56%. Sedangkan kota/kabupaten dengan keterwakilan tertinggi adalah Minahasa dengan angka 48,57% diikuti oleh Takalar dengan angka 33,33%.
Meskipun begitu, angka ini masih jauh di bawah standar yang ditetapkan oleh undang-undang. Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur minimal 30% keterwakilan perempuan dalam parlemen.
Sudah jelas di seluruh wilayah di Indonesia jika dihitung per provinsi, maka hampir tidak ada provinsi yang mencapai angka target dari undang-undang tersebut. Kalaupun ada, keterwakilan tersebut dihitung dalam skala kabupaten/kota.
Beberapa pihak juga beranggapan bahwa kebijakan pemerintah yang menetapkan angka patokan keterwakilan perempuan masih belum efektif dan sebaiknya didukung kebijakan lain. Kebijakan ini bisa berupa undangan bagi perwakilan komunitas perempuan untuk menjadi perwakilan dalam parlemen. Sistem ini mewajibkan pemerintah untuk menyediakan kursi sebanyak 30 persen untuk wacana tersebut.
Bercermin dari pencapaian pemerintah yang belum bisa mencapai angka standar yang ditentukan oleh undang-undang, maka hal ini harus bisa menjadi perhatian pemerintah. Jangan sampai patokan undang-undang ini hanya sekedar menjadi aturan tertulis tetapi tidak diimplementasikan dengan baik.
Baca Juga: Keterwakilan Perempuan di DPR RI Naik, Ini Perbandingannya dengan Negara ASEAN Lainnya