Upah Rata-Rata Per Jam Pekerja Menurut Provinsi Tahun 2022

Provinsi dengan upah tertinggi per jamnya didominasi oleh Kalimantan.

Upah rata-rata per jam merupakan jumlah uang yang dibayarkan kepada pekerja dalam satu jam kerja. Upah rata-rata per jam dapat dihitung dengan cara membagi total gaji pekerja dengan jumlah jam kerja dalam periode yang ditentukan, seperti seminggu atau sebulan.

Berdasarkan data terbaru pada Badan Pusat Statistik (BPS) per 2022, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan upah per jam tertinggi bagi pekerjanya, yaitu sebesar 32 ribu rupiah. Hal ini meningkat sebanyak Rp2.600 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kemudian Papua Barat dan Papua menyusul DKI Jakarta dengan upah rata-rata Rp24.128,-/jam dan Rp24.097,-/jam. Papua Barat menurun dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 29 ribu rupiah per jamnya, lalu Provinsi Papua juga menurun drastis sebab tahun sebelumnya mencapai Rp30.382.-/jam.

Hanya selisih tiga ratus perak, Banten dan Kepulauan Riau masing-masing berada di peringkat keempat dan kelima dengan upah pekerja sebesar Rp23.880,- dan Rp23.528 per jamnya.

Tiga provinsi berturut-turut di Kalimantan menempati posisi selanjutnya. Kalimantan Timur, Utara, dan Tengah masing-masing memiliki upah pekerja sebesar 22 ribu, 20 ribu, dan 19 ribu rupiah per jamnya.

Sementara itu, Jawa Barat ada di posisi kedua terakhir dengan upah rata-rata pekerja sebesar Rp19.038,- per jamnya. Terakhir, Kalimantan Selatan dengan upah pekerja sebesar 18 ribu per jamnya menutup daftar provinsi dengan upah per jam tertinggi.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats Data

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook