Kemajuan teknologi digital telah mempermudah berbagai aktivitas masyarakat, termasuk transaksi keuangan. Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan untuk praktik perjudian online (judol) yang semakin marak di Indonesia. Akses internet yang luas dan beragam metode pembayaran digital membuat judi online menjangkau berbagai lapisan masyarakat dan menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi, mulai dari masalah keuangan hingga gangguan keharmonisan keluarga.
Baca Juga: 84% Pengguna Internet Indonesia Terpapar Iklan Judi Online, Ini Peta Penyebarannya
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), jumlah pemain judi online aktif di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar 12,3 juta orang. Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, menjadi wilayah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia. Tercatat terdapat 21.497 pemain dengan total deposit mencapai Rp137,8 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya aktivitas judi online di kawasan perkotaan dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi.
Posisi kedua ditempati Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, dengan 14.664 pemain dan total deposit sebesar Rp69,7 miliar. Sementara itu, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, berada di peringkat ketiga dengan 13.769 pemain dan total deposit mencapai Rp80,8 miliar.
Di posisi berikutnya terdapat Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, dengan jumlah pemain sebanyak 9.948 orang dan total deposit Rp52,6 miliar. Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, menempati urutan kelima dengan 7.793 pemain dan total deposit sebesar Rp39,7 miliar.
Adapun Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, berada di peringkat keenam dengan 7.033 pemain dan total deposit mencapai Rp33,5 miliar. Selanjutnya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mencatat 6.647 pemain dengan total deposit Rp36,7 miliar. Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menempati urutan kedelapan dengan 6.463 pemain dan total deposit sebesar Rp39,3 miliar.
Sementara itu, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, berada di posisi kesembilan dengan jumlah pemain sebanyak 5.910 orang dan total deposit Rp21,2 miliar. Posisi kesepuluh ditempati Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, dengan 5.090 pemain dan total deposit mencapai Rp22,3 miliar.
Data PPATK tersebut menunjukkan bahwa mayoritas kecamatan dengan jumlah pemain judi online terbanyak berada di kawasan perkotaan dan daerah penyangga metropolitan. Kondisi ini mengindikasikan bahwa tingginya kepadatan penduduk, penetrasi internet, dan kemudahan akses transaksi digital turut memengaruhi besarnya aktivitas judi online.
Untuk itu, upaya pemberantasan judi online memerlukan pendekatan yang menyeluruh melalui penguatan literasi digital, pengawasan sistem pembayaran, dan peningkatan edukasi masyarakat mengenai dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik perjudian online.
Baca Juga: Hampir 5 dari 100 Penduduk Indonesia Main Judi Online
Sumber:
https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/287/analisis-strategis---dampak-sosial-judi-online.html