10 Kejahatan Terbanyak yang Ditindak pada 2022

Kejahatan pencurian dengan pemberatan menjadi kasus terbanyak yang ditindak Polri, jumlahnya mencapai 36.859 kasus sampai dengan akhir Desember 2022.

Tingkat kejahatan di Indonesia pada tahun 2022 meningkat 16,36% dari tahun sebelumnya. Data di e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri menunjukkan sebanyak 311.523 kasus kejahatan ditindak oleh Polri sejak 1 Januari-21 Desember 2022. 

Jumlah penindakan paling banyak dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dengan 43.497 kasus. Kasus kejahatan yang menarik perhatian masyarakat dan media, satu diantaranya adalah kasus yang terjadi pada Februari 2022, dimana seorang influencer, Indra Kenz, dilaporkan ke polisi karena menjadi afiliator platform Binary Option Binomo yang melakukan aksi pencucian uang. 

Dari data e-MP, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) menjadi penindakan kejahatan yang terbanyak di Indonesia. Sebab, Polri telah menindak 36.992 kasus curat atau 11,97% dari total kejahatan yang ditindak. 

Dari 10 kejahatan terbanyak, 5 diantaranya menjadi kejahatan dengan jumlah penindakan lebih dari 30 ribu kasus. Sisanya, jumlah kasus yang ditindak berada dibawah 15 ribu kasus. Seperti Curanmor R-2 dengan 13,864 kasus, Penggelapan dengan 8.667 kasus, Pengeroyokan dengan 8.408 kasus, KDRT dengan 7.038 kasus, dan Kejahatan yang membahayakan keamanan bagi orang atau barang dengan angka mencapai 5.967 kasus. 

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats Data

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook