Anak Muda RI Soroti 3 Hak yang Dilanggar dalam Pembahasan UU Polri

Sebanyak 39% anak muda menilai hak partisipasi bermakna paling banyak dilanggar dalam pembahasan UU Polri.

Penilaian Anak Muda terhadap Hak-Hak yang Dilanggar dalam Pembahasan UU Polri

(Juni 2026)

Poin Penting

  • 58% responden menilai pembahasan dan pengesahan RUU Polri seharusnya dilakukan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
  • 58% responden mengetahui bahwa rancangan UU Polri telah disahkan.
  • 44% responden paling banyak mengetahui substansi UU Polri tentang anggota aktif Polri dapat mengisi jabatan sipil.
  • 39% responden menilai hak partisipasi bermakna paling banyak dilanggar selama pembahasan UU Polri.

Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada 9 Juni 2026 memicu berbagai respon publik lantaran menyangkut sejumlah aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kewenangan kepolisian, peluang kerja, keamanan, hingga keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasannya.

Sebagai kelompok yang turut merasakan dinamika kebijakan tersebut, anak muda juga vokal memberikan perspektif mereka terhadap isu tersebut, yang terhimpun dalam hasil quick poll Kawula17 mengenai UU Polri. Survei ini dilakukan pada 13-14 Juni 2026 secara daring terhadap 368 responden berusia 18-35 tahun.

Hasilnya, sebanyak 58% responden menilai pembahasan dan pengesahan rancangan UU Polri seharusnya dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, sementara 13% menganggap proses tersebut perlu dilakukan secepatnya. Artinya, mayoritas responden tidak memilih percepatan sebagai pilihan utama dalam proses pembahasan dan pengesahan RUU Polri.

Dari sisi pengetahuan, isu tersebut sudah tidak asing bagi mereka. Sebanyak 58% responden mengetahui bahwa rancangan UU tersebut telah disahkan.

Baca Juga: 5 Undang-Undang yang Paling Banyak Digugat ke MK 2025

Adapun substansi UU Polri yang paling banyak diketahui responden yakni anggota aktif Polri dapat mengisi jabatan sipil sebesar 44%, diikuti perpanjangan batas usia pensiun Polri (38%), dan perluasan kewenangan Kepala Polisi RI (Kapolri) tanpa batas masa jabatan (30%).

Pengetahuan tersebut juga mencakup sejumlah dampak yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat. Sebanyak 31% responden mengetahui dampak berupa semakin sedikitnya peluang kerja bagi warga sipil, 28% menilai polisi tidak menjalankan tugas secara maksimal, serta 26% menilai hak privasi masyarakat semakin terancam.

Pandangan terhadap dampak tersebut turut terlihat dalam penilaian responden mengenai pemenuhan hak selama proses pembahasan UU Polri. Hak partisipasi bermakna menjadi aspek yang paling banyak dinilai dilanggar, yakni sebesar 39%. Sementara itu, hak atas kesempatan kerja serta hak atas keamanan dan perlindungan masing-masing dinilai dilanggar oleh 36% responden.

Di tengah berbagai sorotan tersebut, pemerintah menyiapkan langkah pembenahan melalui roadmap reformasi Polri hingga 2029. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyusun rekomendasi setelah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, serta masukan dari sejumlah daerah.

Reformasi tersebut mencakup pembaruan delapan Peraturan Polri dan 24 Peraturan Kapolri yang ditargetkan diubah secara bertahap hingga 2029. KPRP juga mendorong pembatasan jabatan yang dapat diisi anggota Polri diluar institusi serta penguatan mekanisme pengawasan sebagai bagian dari upaya membangun kepolisian yang lebih profesional dan akuntabel.

Baca Juga: 75% Publik RI Berharap Kepolisian Bersih dari Pungli dan Suap Menyuap

Sumber:

https://www.kawula17.id/

Rosita Fatimah Azahra
Ditulis oleh Rosita Fatimah Azahra

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc