Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area tempat tumbuhnya tanaman (alamiah maupun buatan) yang digunakan untuk kepentingan umum. RTH tidak hanya mencakup taman kota, tapi juga taman di area universitas, taman area perumahan, atau bahkan hutan dan perkebunan umum.
RTH mempunyai banyak manfaat. Selain mampu meningkatkan kualitas udara dalam kota, RTH juga dapat meredam suara bising hingga 80%. Suhu panas dan parahnya polusi udara juga dapat diminimalisir dengan RTH.
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mencatat luas RTH dari masing-masing provinsi Indonesia tahun 2022. Dari data tersebut, inilah lima provinsi yang mempunyai RTH paling luas.
Provinsi dengan RTH paling luas jatuh kepada Sumatra Selatan. Per 2022, provinsi ini mempunyai RTH dengan luas 7250.58 km persegi.
Kalimantan Utara menjadi provinsi selanjutnya yang mempunyai RTH terluas, yaitu 4566.50 km persegi. Disusul oleh Sumatra Utara di posisi ketiga dengan luas RTH sebesar 3749.49 km persegi.
Pada posisi berikutnya, Sulawesi Tenggara berhasil meraih urutan keempat dengan luas RTH sebesar 3171.82 km persegi. Peringkat ini ditutup oleh Jawa Tengah sebagai peringkat kelima, dengan luas RTH sebesar 2350.05 km persegi.
Ruang Terbuka Hijau dapat menjadi sebuah solusi untuk berbagai permasalahan lingkungan di tengah kota. Pembangunan RTH yang semakin maju tidak hanya mengurangi masalah lingkungan, namun juga dapat memperbaiki kualitas hidup masyarakat di tengah kota.