Celios: Pemerintah Rugi Rp36 Triliun Akibat Penundaan Pelantikan CASN

Pengangkatan CPNS yang diundur ke Oktober 2025 dan PPPK yang diundur ke Maret 2026 berpotensi merugikan negara hingga triliun rupiah.

Potensi Kerugian Ekonomi Akibat Penundaan Pengangkatan CASN 2025

Sumber: Celios
GoodStats

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memutuskan untuk melakukan pengunduran pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diundur ke bulan Oktober 2025 yang semula akan dilaksanakan pada Maret 2025, dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur ke 1 Maret 2026 dari sebelumnya Juli 2025.

Berita tersebut tentunya memicu kemarahan publik, terutama dari kalangan CASN. Pasalnya, terdapat banyak CASN yang telah resign dari kantor lamanya untuk pindah pekerjaan menjadi ASN.

Berdasarkan analisis ekonomi yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS), keputusan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp36,88 triliun. Kerugian terbesar dirasakan pada output ekonomi, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp11,92 triliun.

Tidak hanya itu, penundaan pengangkatan CASN juga berisiko merugikan PDB sebanyak Rp10,43 triliun. Pendapatan masyarakat berpotensi hilang sebesar Rp10,40 triliun.

Tidak hanya masyarakat dan CASN saja yang terdampak dari penundaan pengangkatan CASN, pengusaha juga dirugikan dari kejadian ini karena CASN dan masyarakat tidak memiliki uang untuk dibelanjakan. Terdapat total kerugian Rp3,68 triliun terhadap surplus usaha. Kemudian, terdapat kerugian ekspor sebesar Rp0,42 triliun.

Selanjutnya, sebanyak Rp0,03 triliun pajak bersih hilang karena penundaan pengangkatan CASN. Terdapat pula kerugian ekonomi terhadap pendapatan 6,72 juta tenaga kerja, serta terdapat hambatan penyerapan 110 ribu tenaga kerja.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan bahwa alasan penundaan pengangkatan CASN bertujuan untuk pengoptimalan keterisian formasi. Zudan juga akan mendata CASN yang telah resign dari tempat kerja sebelumnya untuk dapat dipekerjakan kembali sebelum tanggal pengangkatan CASN.

“Instansi mendata, kemudian menghubungi tempat kerja yang lama agar bisa mempekerjakan kembali.” ujar Zudan dalam rapat koordinasi penyesuaian penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS dan PPPK, Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Ini Dia Jumlah Formasi CASN Tahun ke Tahun

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook