Daftar UMK Sulawesi Utara 2025

UMK Sulawesi Utara 2025 ditetapkan sebesar Rp3.775.425 sesuai UMP 2025, terkecuali untuk Kota Manado Rp3.824.264.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara 2025

Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
GoodStats
Ukuran Fon:

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 685 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025 yang mengharuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% secara nasional.

Dengan demikian, UMK di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran UMK Sulawesi Utara 2025 tertinggi tercatat di Kota Manado sebesar Rp3.824.264 sesuai SK Gubernur Nomor 697 Tahun 2024, sementara UMK di wilayah lain disesuaikan dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.775.425.

Berikut rincian lengkap UMK 2025 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara:

  1. Kota Manado: Rp3.824.264
  2. Kota Bitung: Rp3.775.425
  3. Kota Kotamobagu: Rp3.775.425
  4. Kota Tomohon: Rp3.775.425
  5. Kabupaten Bolaang Mongondow: Rp3.775.425
  6. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Rp3.775.425
  7. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Rp3.775.425
  8. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Rp3.775.425
  9. Kabupaten Kepulauan Sangihe: Rp3.775.425
  10. Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Rp3.775.425
  11. Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp3.775.425
  12. Kabupaten Minahasa: Rp3.775.425
  13. Kabupaten Minahasa Selatan: Rp3.775.425
  14. Kabupaten Minahasa Tenggara: Rp3.775.425
  15. Kabupaten Minahasa Utara: Rp3.775.425

Istilah Upah Minimum Regional (UMR) yang dahulu digunakan kini telah digantikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Meski demikian, istilah UMR masih umum digunakan dalam percakapan sehari-hari masyarakat.

UMP merupakan standar minimum upah bagi pekerja di tingkat provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. Apabila suatu kabupaten/kota tidak mengajukan penetapan UMK sesuai tenggat waktu, maka upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut mengikuti UMP yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Tengah 2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook