Tren deforestasi di Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan dinamika yang patut menjadi perhatian. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Auriga Nusantara yang dirilis pada 31 Maret 2026 melalui pemantauan Indonesia Deforestation Status, luas kehilangan hutan terus mengalami perubahan signifikan sepanjang periode 2021–2025.
Pada 2021, deforestasi tercatat sebesar 229.982 hektare (ha). Angka ini kemudian sedikit meningkat menjadi 230.760 ha pada 2022. Memasuki 2023, tren kenaikan semakin terlihat dengan total deforestasi mencapai 257.384 ha, yang terus berlanjut hingga 2024 mencapai 261.575 ha.
Baca Juga: 8 Ribu Hektare Hutan dan Lahan Terbakar pada 2025, Aceh Kini Terbakar Lagi
Puncaknya terjadi pada 2025, dengan total deforestasi mencapai 433.751 ha. Lonjakan tersebut menjadi sinyal serius bahwa tekanan terhadap hutan Indonesia masih sangat tinggi, meskipun berbagai upaya pengendalian telah dilakukan.
Jika dilihat berdasarkan wilayah, Pulau Kalimantan dan Sumatra menjadi kontributor utama deforestasi dalam periode ini. Kalimantan secara konsisten mencatat angka kehilangan hutan yang tinggi setiap tahunnya, seiring dengan aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan dan ekspansi perkebunan. Sementara itu, Sumatra juga menunjukkan tren peningkatan signifikan, terutama dalam dua tahun terakhir.
Di sisi lain, wilayah seperti Sulawesi, Papua, dan Maluku memang mencatat angka deforestasi yang lebih rendah, namun tetap menunjukkan kecenderungan meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa tekanan terhadap hutan tidak lagi terpusat di wilayah tertentu, melainkan mulai menyebar ke berbagai kawasan di Indonesia.
Data ini dihimpun melalui pendekatan pemantauan berbasis citra satelit resolusi tinggi, dikombinasikan dengan verifikasi lapangan dan analisis spasial. Pendekatan ini memungkinkan pemetaan deforestasi yang lebih akurat dan transparan, sekaligus menjadi pembanding terhadap data resmi pemerintah.
Kenaikan deforestasi dalam lima tahun terakhir menegaskan pentingnya penguatan kebijakan perlindungan hutan serta pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi merusak lingkungan. Tanpa intervensi yang lebih tegas, tren ini berisiko terus berlanjut dan memperbesar dampak ekologis, mulai dari hilangnya keanekaragaman hayati hingga meningkatnya emisi karbon.
Baca Juga: 68 Ribu Ha Hutan Sumatra Dipakai untuk Tambang pada 2024
Sumber:
https://auriga.or.id/press_release/detail/65/deforestation-status-in-indonesia-2025