Hanya 1% UMKM Indonesia yang Sudah Punya NIB

Dari 30,2 juta unit UMKM yang ada di Indonesia, baru 368,7 ribu yang sudah memiliki NIB pada tahun 2025.

Proporsi Kepemilikan NIB terhadap UMKM di Indonesia

(Tahun 2025)
Ukuran Fon:

Berdasarkan data Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia (RI), tingkat kepatuhan legalitas usaha di kalangan pelaku bisnis berskala kecil terpantau masih sangat minim. Pada tahun 2025, persentase kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari keseluruhan UMKM di Indonesia tercatat baru menyentuh angka 1,22%.

Padahal, total unit UMKM di Indonesia mencapai 30.209.069 unit. Ironisnya, baru sebanyak 368.753 UMKM yang secara resmi telah mengantongi dokumen izin berusaha tersebut.

NIB sendiri merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah bagi pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan komersial dan operasionalnya. Dokumen ini juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), hingga jaminan hak akses kepabeanan.

Baca Juga: 10 Provinsi dengan UMKM Terbanyak di Indonesia 2025

Dengan terintegrasinya berbagai fungsi tersebut, NIB menjadi kunci utama bagi UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha yang sah di mata hukum secara lebih ringkas.

Kini, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform niaga elektronik atau e-commerce untuk memiliki NIB.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026.

“Dengan memiliki NIB, pelaku usaha berkontribusi menegakkan regulasi sekaligus membuka kesempatan akses yang lebih luas terhadap pembiayaan hingga program pembinaan dan kemitraan di pasar digital yang semakin kompetitif,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Budi Santoso dalam konferensi pers di Ayam Gepuk Pak Gembus Spot Plus, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar digital.

Ia menegaskan, penyelenggara platform perniagaan elektronik wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, seller yang tidak mengantongi NIB pun tidak dapat bergabung sebagai pedagang baru di marketplace.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.

Pedagang yang telah berjualan sebelum aturan berlaku diberi waktu 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha, sedangkan pedagang baru mendapatkan masa tenggang selama 6 bulan.

Ia melanjutkan, proses pengurusan NIB dapat dilakukan secara gratis dan sepenuhnya daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha cukup menyiapkan data identitas dan informasi usaha, kemudian membuat akun dan mengajukan NIB melalui sistem OSS.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Dibandingkan Negara G20, Apa yang Mendorongnya?

Sumber:

https://satudata.umkm.go.id/custom-dashboard/publikasi

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook