“Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu,” merupakan bunyi pasal 3 dari Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh tragedi kemanusiaan yang terjadi selama perang dunia kedua.
Sayangnya hingga saat ini tidak semua individu memiliki kebebasan terutama dalam bernegara. Indonesia sendiri masih belum sempurna dalam menjaga kebebasan bernegara untuk warga negaranya.
Menurut Freedom House, indeks kebebasan bernegara Indonesia terus menurun selama satu dekade terakhir. Pada tahun 2016 dan 2017, nilai indeks Indonesia stabil di angka 65. Masuk ke tahun 2018, indeks Indonesia turun 1 poin menjadi 64.
Tren penurun masih terjadi pada tahun 2019, pada tahun ini nilai indeks turun 2 poin menjadi 62. Memasuki tahun 2020, indeks Indonesia belum menunjukkan perbaikan dan kembali menurun ke angka 61. Pada tahun 2021 nilai indeks kembali turun menjadi 59.
Tahun 2022 nilai indeks Indonesia stagnan di angka 59. Menuju tahun 2025, nilai indeks kebebasan berpendapat Indonesia konsisten turun satu poin di tiap tahunnya, tahun 2023 menjadi 58, tahun 2024 turun ke 57, dan tahun 2025 semakin terpuruk di angka 56.
Freedom House menilai indeks kebebasan berpendapat berdasarkan dua aspek yaitu hak politik (maksimal 40 poin) dan kebebasan sipil (maksimal 60 poin), dan diukur dalam rentang nilai 0–100. Nilai 0 menggambarkan kondisi terburuk, sementara nilai 100 merupakan kondisi terbaik.
Berdasarkan nilai indeks tersebut, Freedom House mengelompokkan negara menjadi negara dengan kebebasan penuh, kebebasan sebagian, dan negara yang tidak bebas. Indonesia sendiri masuk kategori negara dengan kebebasan sebagian.
Baca Juga: Peringkat Kebebasan Pers dan Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2024 Turun Lagi