Ini Dia Besaran Iuran Tapera untuk Pegawai Swasta

Setiap pegawai swasta kini diwajibkan membayar iuran tapera yang diambil 2,5% dari gaji pokok setiap bulannya.

Besaran Iuran Tapera Berdasarkan Gaji Bulanan

Sumber: PP No 21 Tahun 2024
GoodStats

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pegawai swasta, PNS, TNI, hingga Polri menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar simpanan tabungan perumahan rakyat (tapera). Lebih detilnya, setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dengan penghasilan minimal upah minimum diwajibkan menjadi peserta tepera.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Iuran tapera sendiri sejatinya sudah ada sejak 2016, namun baru sekarang turut diwajibkan untuk pegawa swasta juga. 

Dengan demikian, gaji karyawan pun dipotong sebesar 3%. Pekerja akan membayar iuran tapera sebesar 2,5% dari gajinya, sedangkan pember kerja akan membayarkan 0,5% yang juga dipotong dari gaji. Pemerintah pun mewajibkan pemberi kerja agar segera mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) maksimal hingga 2027.

Pegawai yang digaji Rp3.000.000 per bulan akan dipotong gajinya sebesar 2,5%, sehingga yang diperolehnya menjadi Rp2.925.000. Pemberi kerja pun dibebankan untuk membayar 0,5% dari total gaji bulanan tersebut, yakni sebesar Rp25.000.

Sementara itu, untuk pegawai yang digaji Rp10.000.000 per bulannya, maka gajinya akan dipotong sebesar Rp250.000 menjadi Rp9.750.000. Pemberi kerja membayar iuran sebesar 0,5% dari gaji pokok, yakni sebesar Rp50.000, begitu pula seterusnya.

Adapun aturan terkait iuran tapera ini bukan tanpa sebab. Pemerintah melalui program ini berupaya membantu masyarakat agar bisa membeli rumah sendiri dengan lebih mudah. Tapera sendiri dikelola oleh BP Tapera. Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat lebih menumbuhkan kebiasaan menabung.

Mengutip Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, maka tapera bisa digunakan untuk keperluan berikut.

  • Pembelian rumah milik baru
  • Pembangunan rumah
  • Perbaikan rumah

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook