Mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah. Dengan tingginya tingkat kompetisi dan berkurangnya jumlah lapangan kerja yang tersedia, tidak sedikit calon pekerja yang memilih untuk bekerja di luar kota tempat tinggalnya. Inilah yang dikenal dengan istilah pekerja komuter. Pekerja komuter merupakan penduduk yang bekerja di luar kabupaten/kota tempat tinggalnya dan secara rutin pulang-pergi ke tempat tinggalnya pada hari yang sama.
Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menyebutkan bahwa terdapat 7,13 juta pekerja komuter di Indonesia per Februari 2024. Adapun jumlah tersebut menurun dibandingkan periode Februari 2023, yang sebanyak 7,18 juta pekerja. Jumlah pekerja komuter di tahun 2024 ini setara dengan 5,02% dari total angkatan kerja nasional.
Menariknya, sebanyak 91,28% pekerja komuter Indonesia menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan dinas untuk mobilisasi ke tempat kerjanya. Nilai tersebut turun dibandingkan Februari 2023 sebanyak 1,91 poin persentase.
Sementara itu, jumlah pekerja komuter yang menggunakan kendaraan umum adalah sebesar 7,18%. Sisanya, sebanyak 1,54% pekerja komuter menggunakan mode transportasi lain seperti kendaraan online, jalan kaki, atau tidak menggunakan transportasi sama sekali.
Lebih lanjut, BPS menyebutkan bahwa 85,64% pekerja komuter Indonesia bekerja di sektor formal, sedangkan 14,36% sisanya bekerja di sektor informal.