Menilik Dana Kampanye Pilpres 2024, Paslon Mana yang Paling Jor-Joran?

ICW mencatat paslon Anies-Cak Imin merogoh dana kampanye terkecil dibandingkan Prabowo-Gibran dan Ganjar Mahfud pada Pilpres 2024.

Besaran Pengeluaran Dana Kampanye Tiga Pasangan Calon di Pilpres

(Pemilu 2024)
Ukuran Fon:

Selang lima tahun sekali, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada momentum penting untuk menentukan siapa yang akan memimpin negeri ini. Setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden berupaya unjuk gigi, membawa visi, misi, dan program kerja yang dianggap bisa menarik suara rakyat. Proses kampanye yang menjadi jembatan komunikasi dengan publik pun tak sekadar soal strategi politik, tetapi juga membutuhkan anggaran besar. Dana yang dikeluarkan bukan lagi hitungan ratusan juta rupiah, melainkan sudah mencapai ratusan miliar rupiah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pengeluaran dana kampanye dari tiga pasangan calon pada Pemilihan Presiden 2024. Dari data tersebut terlihat perbedaan mencolok dalam skala pengeluaran masing-masing paslon. Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tercatat berada di posisi teratas dengan total pengeluaran sebesar Rp664,7 miliar. Kemudian, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berada di posisi kedua dengan dana kampanye sebesar Rp269 miliar. Sementara itu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menempati posisi paling rendah dengan pengeluaran Rp49,3 miliar.

Jika melihat lebih rinci, salah satu jenis pengeluaran terbesar datang dari biaya pembuatan dan produksi iklan di media massa. Pengeluaran ini meliputi media cetak, media elektronik, media sosial, serta media daring. Ganjar–Mahfud kembali menempati posisi tertinggi dengan pengeluaran sebesar Rp102,1 miliar untuk kebutuhan ini. Selanjutnya, Prabowo–Gibran mengeluarkan dana sebesar Rp48,7 miliar untuk pengeluaran yang sama, sementara hanya pasangan Anies–Cak Imin yang tidak sama sekali merogoh kantong untuk pengeluaran kategori ini.

Dana kampanye sendiri dapat berasal dari beragam sumber. Tidak hanya dari dana pribadi pasangan calon, tetapi juga dari anggaran yang disokong oleh partai politik pengusung atau gabungan partai yang mendukung. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur batasan serta pelaporan sumbangan dana kampanye agar transparansi bisa terjaga dan publik dapat ikut mengawasi penggunaan dana tersebut.

ICW dalam laporannya menegaskan bahwa transparansi pengelolaan dana kampanye penting untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan pengeluaran yang mencapai ratusan miliar rupiah, pengawasan menjadi krusial agar tidak terjadi penyalahgunaan dana ataupun praktik yang merusak integritas proses demokrasi.

Sebesar apa pun dana yang dikeluarkan oleh pasangan calon, keberhasilan kampanye pada akhirnya tetap bergantung pada bagaimana pesan yang disampaikan bisa sampai dan diterima oleh masyarakat. Angka-angka besar ini menunjukkan skala persaingan yang ketat, namun keterhubungan dengan rakyat tetap menjadi faktor penentu utama dalam memenangkan hati pemilih.

Baca Juga: Simak Paslon dengan Penerimaan Dana Kampanye Pilkada Terbesar 2024

Sumber:

https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/Laporan%20Pemantauan%20Dana%20Kampanye%20Pemilu%202024_1.pdf

https://www.kpu.go.id/berita/baca/12315/hasil-audit-laporan-dana-kampanye-peserta-pemilihan-umum-tahun-2024

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook