Pemilu 2024 Dianggap Lancar, Berapa Besaran Insentif yang Diberikan Pada KPU?

Besaran insentif KPU mencapai Rp77 juta, disesuaikan dengan posisi jabatan fungsional dan eselon dari penyelanggara pemilu.

Besaran Insentif KPU Berdasarkan Jabatan

Sumber: Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024
GoodStats

Rangkaian proses Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 telah diselesaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimulai dengan masa kampanye, masa pemungutan suara, dan diakhiri dengan penyelesaian sengketa yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Terlepas dari berbagai kontroversi seperti Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, pelanggaran etika berat, serta dicopotnya jabatan Ketua KPU akibat tindakan asusila, Presiden Jokowi memberikan insentif yang cukup besar kepada pejabat KPU baik di tingkat nasional maupun daerah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 dianggap sudah berjalan dengan lancar.

Lebih lanjut, besaran insentif yang diberikan kepada penyelenggara Pemilu 2024 dijelaskan dalam Pasal 2 dengan rincian sebagai berikut. Ketua KPU diberikan insentif sebesar Rp77.625.000. Sebagai catatan, Pasal 4 dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa insentif tidak akan diberikan kepada pejabat yang diberhentikan secara tidak hormat.

Selanjutnya, Anggota KPU mendapatkan insentif sebesar Rp67.500.000. Sementara itu, KPU Kabupaten/Kota memiliki besaran insentif yang lebih kecil, di mana Ketua KPU mendapatkan Rp21.600.000 dan Anggota KPU mendapatkan Rp16.200.000.

Tidak hanya itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Sekretariat Jenderal KPU juga menerima insentif dari pemerintah. Besaran insentif kepada ASN disesuaikan dengan eselon yang mereka emban selama menyelenggarakan Pemilu 2024.

Baca Juga: Ini Dia Parpol Paling Royal Gelontorkan Dana untuk Kampanye

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook