Potret Aduan Pelanggaran HAM Indonesia 2026
Tercatat 1.773 aduan pelanggaran HAM hingga Agustus 2026, dengan Januari menjadi bulan tertinggi yang mencatat 353 laporan.
Jumlah Aduan Pelanggaran HAM
(Januari-Agustus 2026)
Unduh
Persoalan hak asasi manusia (HAM) masih menjadi bagian dari dinamika kehidupan masyarakat Indonesia. Ketika seseorang merasa haknya dilanggar atau tidak memperoleh perlindungan yang semestinya, salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah menyampaikan aduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga: Indeks Hak Asasi Anak di ASEAN 2025
Berdasarkan data Komnas HAM, jumlah aduan yang masuk sepanjang 2024 tercatat sebanyak 2.575 aduan. Angka tersebut meningkat pada 2025 menjadi 2.989 aduan atau bertambah sekitar 16,1% dalam setahun. Sementara itu, data real time yang dihimpun sejak Januari hingga Agustus 2026, Komnas HAM telah menerima 1.773 aduan.
Pada 2026, jumlah aduan tertinggi tercatat pada Januari dengan 353 aduan. Angka tersebut kemudian turun menjadi 273 aduan pada Februari dan kembali berkurang menjadi 192 aduan pada Maret. Memasuki April, jumlah aduan naik menjadi 247, sebelum kembali turun pada Mei menjadi 184 aduan.
Jumlah laporan kembali meningkat pada Juni dengan 212 aduan dan sedikit menurun menjadi 202 aduan pada Juli. Adapun Agustus mencatat jumlah paling rendah sepanjang periode Januari-Agustus 2026, yakni 110 aduan.
Dilihat dari pihak yang diadukan, Polri menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan dengan 471 aduan. Posisi berikutnya ditempati korporasi sebanyak 287 aduan. Aduan terhadap individu atau orang perseorangan mencapai 188 laporan, sedangkan pemerintah daerah tercatat sebanyak 157 aduan.
Dari sisi cara penyampaian, pos menjadi kanal yang paling banyak digunakan masyarakat dengan 973 aduan. Kanal online berada di urutan berikutnya dengan 353 aduan, disusul penyampaian secara langsung sebanyak 230 aduan dan melalui email sebanyak 124 aduan. Selain itu, terdapat 44 aduan melalui proaktif, 29 melalui penerimaan lapangan, 17 melalui audiensi, serta tiga aduan yang masuk melalui kondisi khusus.
Jenis pelanggaran yang dilaporkan juga cukup beragam. Beberapa di antaranya berkaitan dengan hak atas keadilan, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman, hak untuk hidup, sengketa agraria, dugaan diskriminasi, kekerasan yang melibatkan aparat, permasalahan ketenagakerjaan, pembatasan kebebasan berekspresi, dan konflik pertanahan antara warga serta perusahaan.
Data tersebut menjadi pengingat bahwa upaya perlindungan HAM perlu terus diperkuat. Penurunan jumlah aduan tidak selalu berarti situasi membaik karena bisa dipengaruhi oleh akses pelaporan yang terbatas atau rendahnya kepercayaan masyarakat. Hal terpenting adalah memastikan setiap aduan ditangani secara transparan, korban memperoleh pemulihan yang layak, dan langkah pencegahan terus dilakukan.
Baca Juga: Provinsi dengan Aduan Pelanggaran HAM Terbanyak
Sumber:
https://dataaduan.komnasham.go.id/#/dashboard
Ditulis oleh Annisa Rendanianti
Jurnalis data GoodStats Data
Bagikan statistik ini: