Proporsi Kewenangan Pengelolaan Konservasi Indonesia, Pemprov Masih Mendominasi

Pembagian kewenangan kawasan konservasi oleh 3 lembaga pemerintah, pemerintah provinsi mendominasi dengan total 407 kawasan.

Persentase Kewenangan Pengelolaan Konservasi Berdasarkan Luas Wilayah

Sumber: Sidako KKHL
GoodStats

Indonesia memiliki total 452 kawasan konservasi dan terdapat 3 lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaannya. Kewenangan pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia masih banyak dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov) setempat. 

Menurut data terbaru dari Sidako KKHL, pemprov mengelola 407 kawasan konservasi dengan total luas kawasan 18.914.531,05 hektare. Beberapa yang terbaru di antaranya adalah KKD Bolaang Mongondow Selatan dan Perairan Sungai Bebatu di Sumatra Utara.

Sedangkan pengelolaan kawasan konservasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat masih di angka 35.4% dari total konservasi di Indonesia dengan total 45 kawasan konservasi. Sebanyak 30 di antaranya dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), seperti Taman Nasional Laut Takabonerate di Sulawesi Selatan dan Cagar Alam Laut Pananjung Pangandaran.

Dengan demikian, sisanya dikelola oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Walau KKP hanya mengelola 15 kawasan konservasi, namun jika dilihat berdasarkan luas wilayahnya, cakupan KKP lebih luas daripada KLHK. KKP mengelola 5.804.566,41 hektare wilayah konservasi, sedangkan KLHK mengelola total 4.557.443,30 hektare.

Meskipun kawasan konservasi di bawah pengawasan pemprov jauh lebih banyak dari lembaga lain, 299 di antaranya masih belum resmi ditetapkan atau didata oleh pemerintah. Saat ini terdapat 2 kawasan konservasi yang masih dalam proses penetapan yaitu Kelompok Keilmuan Dosen (KKD) Penyu Tatar Sepang-Lunyuk dan KK-PKK-27 Teluk Keminting-Tanjung Serdang.

Proses penetapan kawasan konservasi adalah proses pendataan yang dilakukan oleh pemerintah terkait baik oleh KKP, KLHK, maupun Menteri Kelautan Perairan untuk membantu pihak pengelola dalam menentukan luas wilayah konservasi dan melindungi ekosistem laut baik flora dan fauna. Apalagi belakangan ini, marak terjadi perburuan liar seperti perdagangan Arwana. Pendataan ini juga bertujuan untuk melindungi fauna yang terancam punah seperti Pari Gergaji dan Sidat. 

Baca Juga: Nilai Konservasi Laut Indonesia, Siapa yang Paling Unggul?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook