Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menjadi perhatian publik setelah ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) mengatur tarif timbal balik sekaligus membuka akses pasar AS bagi produk unggulan Indonesia. Pemerintah menilai ART sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Sehari setelah penandatanganan, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan kebijakan tarif resiprokal global yang dikeluarkan Trump melanggar konstitusi karena presiden tidak memiliki wewenang untuk menetapkan tarif besar-besaran ke negara mana pun. Putusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan keberlanjutan implementasi ART, sekaligus memantik diskusi luas di media online dan media sosial.
Baca Juga: Kesepakatan Dagang RI-AS Tuai Respons Negatif di Media Sosial
Berdasarkan data Drone Emprit, isu kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat diberitakan dalam 2.572 artikel media online dengan total 4.080 mentions. Sementara itu, di media sosial tercatat 13.052 sample mentions yang berasal dari berbagai platform, yakni Twitter/X, Facebook, Instagram, TikTok, serta media online. Pengumpulan data dilakukan pada 17-24 Februari 2026.
Di Instagram, sentimen warganet cenderung didominasi oleh respons positif dengan persentase mencapai 73,9%. Respons positif ini umumnya melihat ART sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing produk ekspor nasional di tengah ketatnya persaingan global. Selain itu, ART juga dipersepsikan berpotensi memperkuat ketahanan energi nasional. Warganet Instagram juga menyoroti adanya jaminan bahwa mekanisme transfer data lintas negara tetap mengacu pada regulasi perlindungan data yang berlaku di Indonesia.
Sentimen positif semakin menguat setelah pemerintah menegaskan bahwa ART tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor asal AS. Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah memastikan bahwa makanan dan minuman yang mengandung unsur nonhalal tetap wajib mencantumkan label “nonhalal”, sementara sertifikasi halal tetap mengacu pada ketentuan nasional.
Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menegaskan bahwa ART tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor asal AS.
“Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Negara hadir untuk memastikan perlindungan bagi masyarakat atau konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk,” ujarnya, mengutip, BPJPH, (24/2/2026).
Meski demikian, sentimen negatif masih tercatat sebesar 11,7%. Kritik publik terutama berkaitan dengan kekhawatiran pembebasan kewajiban sertifikasi halal serta potensi dominasi Amerika Serikat di sektor-sektor strategis nasional, termasuk isu transfer data pribadi lintas negara yang dinilai berisiko terhadap perlindungan hak konstitusional warga. Sementara itu, sentimen netral tercatat sebesar 14,4%
Baca Juga: Kesepakatan Dagang RI-AS Tuai 82% Sentimen Positif di Media Online
Sumber:
https://x.com/droneempritoffc/status/2026707225579024764?s=48