Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menjadi perhatian publik setelah ditandatangani pada Kamis (19/2/2026) oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Perjanjian yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini mengatur tarif timbal balik, termasuk pembukaan akses pasar AS bagi sejumlah produk unggulan Indonesia seperti kelapa sawit, kopi, kakao, karet, dan tekstil. Secara resmi, pemerintah menilai kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus pada September 2025
Namun, perkembangan situasi setelah penandatanganan memicu perdebatan publik. Sehari kemudian, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan kebijakan tarif resiprokal global yang dikeluarkan Trump melanggar konstitusi karena Presiden tidak memiliki wewenang untuk menetapkan tarif besar-besaran ke negara mana pun. Putusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan keberlanjutan implementasi ART.
Merespons hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa perjanjian dagang Indonesia dan AS akan tetap berproses sesuai mekanisme yang disepakati kedua negara.
"Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses. Karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani, dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan," ujarnya, mengutip, ANTARA (21/2/2026).
Berdasarkan data Drone Emprit, isu kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat diberitakan dalam 2.572 artikel media online dengan total 4.080 mentions. Sementara itu, di media sosial tercatat 13.052 sample mentions yang berasal dari berbagai platform, yakni Twitter/X, Facebook, Instagram, TikTok, serta media online. Pengumpulan data dilakukan pada 17-24 Februari 2026.
Analisis sentimen menunjukkan perbedaan yang cukup tajam antara media online dan media sosial. Di media online, sentimen positif mendominasi sebesar 82,4% disusul sentimen negatif 4,2% dan netral 13,4%. Sebaliknya, di media sosial, sentimen negatif justru paling dominan dengan angka 68%, sementara sentimen positif 19,2% dan netral sebesar 12,8%.
Sentimen negatif di media sosial didominasi kekhawatiran publik karena kesepakatan dagang Indonesia dan AS tidak melibatkan pertimbangan DPR. Selain itu, muncul pandangan bahwa desain kesepakatan cenderung asimetris dan menunjukkan lemahnya posisi tawar Indonesia. Kekhawatiran juga menguat terkait isu kedaulatan data, khususnya klausul transfer data lintas negara yang dinilai berisiko terhadap perlindungan data pribadi warga negara.
Kritik juga datang dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira. Ia menyebut ART memuat 217 frasa kewajiban bagi Indonesia, sementara Amerika Serikat hanya memiliki 6 kewajiban, sehingga dinilai lebih menguntungkan pihak AS.
"Perlu dicatat sebanyak 217 kewajiban Indonesia tertuang di ART, sementara hanya 6 kewajiban AS. Iya jelas merugikan (Indonesia)," ujarnya, mengutip, Tirto (26/2/2026).
Di sisi lain, sentimen positif tetap muncul. Narasi yang berkembang antara lain menekankan kepastian kewajiban sertifikasi halal, peluang peningkatan daya saing produk nasional, perluasan jaringan distribusi internasional, serta penegasan bahwa mekanisme transfer data tetap mengacu pada regulasi perlindungan data.
Baca Juga: Tren Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020-2027
Sumber:
https://x.com/droneempritoffc/status/2026707225579024764?s=48