Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan program strategis pemerintah Indonesia yang dibentuk untuk mengelola dana abadi pendidikan dan memberikan beasiswa kepada putra-putri terbaik bangsa. Selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia, program ini menekankan komitmen pengabdian kepada negara sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pendanaan yang bersumber dari pajak publik.
Baca Juga: 10 Kampus Luar Negeri Tujuan Favorit Penerima Beasiswa LPDP 2025
Sorotan publik terhadap LPDP menguat setelah mencuatnya polemik yang melibatkan salah satu alumninya, Dwi Sasetyaningtyas (DS). Polemik bermula dari unggahan DS di media sosial yang mengekspresikan kebanggaannya atas status kewarganegaraan Inggris anaknya dan pernyataan bahwa ia tidak berniat menjadikan mereka sebagai Warga Negara Indonesia.
Isu ini kemudian berkembang dan turut menyeret nama suami DS, Arya Iwantoro, yang juga merupakan alumnus LPDP. Ia diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian sebagaimana diatur dalam ketentuan beasiswa. Kasus ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan individu, tetapi juga memicu perdebatan yang lebih luas mengenai mekanisme seleksi, pengawasan pascastudi, serta dimensi moral penerima beasiswa LPDP.
Berdasarkan pemantauan Drone Emprit, isu LPDP dan Dwi Sasetyaningtyas diberitakan dalam 1.336 artikel media online dengan total 5.431 mentions. Sementara itu, di media sosial tercatat 20.089 sample mentions yang berasal dari berbagai platform, yakni Twitter/X, Facebook, Instagram, TikTok, serta media online. Pengumpulan data dilakukan pada 11-24 Februari 2026.
Di media online, sentimen negatif mendominasi dengan proporsi 59,6%. Narasi negatif umumnya menyoroti pernyataan DS yang dianggap merendahkan martabat negara, penilaian publik bahwa DS tidak menunjukkan rasa terima kasih atas beasiswa yang dibiayai pajak, serta dugaan mangkirnya kewajiban pengabdian oleh suami DS.
Kemudian, pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai sanksi administratif termasuk pencantuman dalam daftar hitam instansi pemerintah serta kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga turut menjadi sorotan utama media dan memperkuat persepsi publik bahwa pelanggaran komitmen pengabdian dipandang sebagai persoalan serius oleh negara.
“Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan nggak akan bisa masuk, nanti akan kita kalian lihat blacklist-nya seperti apa. Jadi jangan menghina negara Anda sendiri,” ujarnya. Mengutip, IDN Times, (23/2/2026).
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pimpinan LPDP telah berkomunikasi dengan suami DS dan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan dana beasiswa, termasuk bunga.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujarnya, mengutip, ANTARA, (23/2/2026).
Di sisi lain, sentimen positif tercatat sebesar 10,9%. Sentimen ini muncul dari pemberitaan yang menekankan bahwa DS telah menyelesaikan masa pengabdian pribadi pascastudi, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, serta sikap kooperatif suaminya yang bersedia mengembalikan dana beasiswa. Adapun sentimen netral mencapai 29,5%.
Baca Juga: Kabupaten/Kota Penyumbang Awardee LPDP Terbanyak
Sumber:
https://x.com/droneempritoffc/status/2027120401445458224?s=48