Berdasarkan data stastistik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah yang telah menyampaikan wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada tahun 2021 per 31 Desember 2022 hanya 375.760 orang dari total 382.020 orang. Angka tersebut hanya mencapai 98,36% dari jumlah seharusnya.
Lembaga dengan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang paling tinggi dipegang oleh BUMN/BUMN dengan persentase 99.30%. Sedangkan lembaga legislatif menjadi lembaga dengan persentase terendah yakni 95.14%.
Namun dari total laporan LHKPN, sebanyak 6.260 orang belum melaporkan harta kekayaannya. Bahkan dari persentase pelaporan, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per 31 Desember 2022 hanya mencapai 95.47%. Artinya masih ada 2,93% orang yang melaporkan harta kekayaan namun datanya belum lengkap.
Secara rinci, 4 bidang yang telah melaporkan wajib LHKPN yaitu lembaga eksekutif sebanyak 303,660 orang, yudikatif sebanyak 19,023 orang, legislatif sebanyak 20,004 orang, dan BUMN/BUMD sebanyak 39,083 orang.