Dikutip dari Kompas.com, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada 29 Maret lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly sampaikan terdapat 10 lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas di Indonesia.
Mengacu data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), peringkat teratas diisi oleh lapas kelas II Bagan Siapi-Api yang mengalami over populasi mencapai 845%. lapas ini hanya memiliki daya tampung sebanyak 98 orang saja, namun kenyataannya terdapat 927 manusia yang menghuni kelas tersebut.
Kedua, Rutan kelas II B Jeneponto yang mengalami over populasi mencapai 752%. Rutan kelas II B ini didesain untuk menampung 44 orang saja, tapi nyatanya terdapat 375 jiwa yang menghuni kelas tersebut.
Ketiga, ada lapas kelas II A Labuhan Ruku yang diperuntukkan bagi 300 orang saja, namun kenyataannya kelas tersebut menampung 2.030 orang yang berarti alami 576% over kapasitas.
Selain tiga nama yang disebutkan di atas, sejumlah lapas dan rutan lain yang alami over populasi yakni lapas kelas II A Jambi, lapas kelas II B Teluk Kuantan, lapas kelas II B IDI, lapas kelas II A Pancur Batu, lapas II A Banjarmasin, rutan kelas II B Balikpapan, dan lapas kelas II B Tebing Tinggi Deli.