Pensiun adalah masa ketika seseorang berhenti bekerja karena telah memasuki usia atau kondisi tertentu. Pensiun dapat diajukan dari orang yang bersangkutan atau atas permintaan perusahaan.
Melansir UU No.43 Tahun 1999 Pasal 9, di Indonesia sendiri, seorang pegawai berhak mengajukan pensiun apabila telah mencapai usia minimal 50 tahun dan telah bekerja sekurang-kurangnya 20 tahun. Pegawai pensiun juga berhak menerima penghasilan setiap bulan untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar.
Menurut laporan Trading Economic, Denmark, Yunani, Islandia, Israel, dan Italia merupakan negara dengan usia pensiun tertinggi di dunia. Rata-rata penduduk di negara-negara tersebut baru pensiun di usia ke-67 tahun.
Posisi keenam dipegang bersamaan oleh Belanda dan Portugal dengan rata-rata usia pensiun 66,58 tahun. Di urutan kedelapan adalah Australia dengan rata-rata usia pensiun 66,5 tahun. Amerika Serikat mengikuti di urutan kesembilan dengan usia 66,33 tahun dan di urutan kesepuluh adalah Spanyol dengan 66,17 tahun.
Di Indonesia sendiri, rata-rata usia pensiun adalah 58 tahun. Angka tersebut bisa dibilang cukup rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia.