10 Provinsi dengan Hutan Adat Terluas 2025

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan hutan adat terluas di Indonesia per 2025, mencapai sekitar 117.718 hektare.

10 Provinsi dengan Hutan Adat Terluas

(Tahun 2025)
Ukuran Fon:

Menurut data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) yang dirilis pada Agustus 2025, luas hutan adat yang telah mendapatkan pengakuan mencapai 332.505 hektare (ha) dengan total 156 peta wilayah. Hutan adat sendiri merupakan kawasan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempertahankan identitas budaya masyarakat setempat.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan hutan adat terluas, mencapai 117.718 ha dengan 32 peta, menegaskan besarnya kontribusi masyarakat adat dalam mengelola ekosistem hutan. Di posisi kedua, Kalimantan Tengah mencatat 68.426 ha dengan 16 peta, menunjukkan bahwa Pulau Kalimantan masih menjadi pusat utama sebaran hutan adat di Indonesia.

Selanjutnya, Sumatra Utara mencatat 28.279 ha hutan adat yang tersebar di berbagai wilayah adat setempat. Di kawasan timur, Papua memiliki 23.613 ha hutan adat, disusul Aceh dengan 22.549 ha dan Sulawesi Tengah dengan 17.501 ha. Papua Barat juga berkontribusi melalui pengakuan seluas 16.299 ha yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat adat di wilayah tersebut.

Sementara itu, Banten menjadi satu-satunya provinsi di Pulau Jawa dalam daftar ini, dengan 8.343 ha dan 8 peta, Jambi juga masuk daftar dengan 7.984 ha, mencatat jumlah peta yang cukup banyak yaitu 29. Terakhir, Kalimantan Timur memiliki 7.771 ha, menutup daftar provinsi dengan hutan adat terluas.

Data ini menegaskan peran strategis hutan adat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memperkuat hak-hak masyarakat adat di Indonesia, terutama dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, mencegah eksploitasi berlebihan, serta melindungi identitas dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun, sehingga kehadirannya tetap menjadi pilar penting bagi keberlanjutan ekologi dan budaya.

Baca Juga: 33 Juta Ha Wilayah Adat Terpetakan, Bagaimana Status Pengakuannya?

Sumber:

https://brwa.or.id/assets/image/rujukan/1754885406.pdf

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook