33 Juta Ha Wilayah Adat Terpetakan, Bagaimana Status Pengakuannya?

Dari total 33,6 juta hektare wilayah adat yang terpetakan, baru 6,3 juta hektare yang berstatus penetapan.

Status Pengakuan Wilayah Adat 2025

(Tahun 2025)
Ukuran Fon:

Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat sebanyak 1.633 peta wilayah adat dengan total luas mencapai 33,6 juta hektare (ha), tersebar di 32 provinsi dan 180 kabupaten/kota per Agustus 2025. Data ini menunjukkan bahwa wilayah adat memiliki sebaran dan skala yang sangat luas di Indonesia, menegaskan pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga ruang hidup, sumber daya alam, serta keberlanjutan lingkungan di berbagai wilayah.

Dalam konteks ini, wilayah adat didefinisikan sebagai satu kesatuan teritorial yang memiliki batas-batas tertentu, berupa tanah, hutan, perairan, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil beserta sumber daya alam yang terkandung di dalam, baik di atas maupun di bawah permukaannya, yang diperoleh secara turun temurun atau berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain. Definisi ini memperlihatkan bahwa wilayah adat bukan hanya ruang geografis, tetapi juga ruang hidup dan sumber ekonomi masyarakat adat.

Di dalam data tersebut, status pengakuan wilayah adat terdiri dari tiga kategori. Pertama status Penetapan, yaitu wilayah adat yang telah mendapatkan pengakuan negara dan memiliki kekuatan hukum melalui produk hukum daerah seperti peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.

Hingga 2025, luas wilayah adat yang berstatus penetapan mencapai 6,37 juta ha dengan 320 peta, atau hanya sebagian kecil dari total wilayah adat yang telah dipetakan.

Sementara itu, terdapat status Pengaturan, yaitu wilayah adat yang berada pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang telah memiliki produk hukum daerah yang mengatur tata cara pengakuan masyarakat adat, namun belum ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah.

Jumlahnya jauh lebih besar, yaitu 24,69 juta ha dengan total 1.061 peta, menunjukkan bahwa regulasi sudah tersedia, tetapi proses penetapan belum maksimal dijalankan. Di sisi lain, masih terdapat wilayah adat yang belum memiliki pengakuan sama sekali, mencakup 2,59 juta ha dengan 252 peta.

Penguatan pengakuan wilayah adat menjadi kebutuhan yang mendesak, bukan hanya untuk memastikan keadilan bagi masyarakat adat, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan warisan budaya Indonesia. Dengan percepatan penetapan wilayah adat, negara tidak hanya mengakui identitas dan hak masyarakat adat, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan hidup yang selama ini mereka jaga secara turun-temurun. Di tengah tantangan deforestasi dan krisis ekologi, pengakuan penuh terhadap wilayah adat adalah langkah strategis untuk masa depan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca Juga: Konflik Masyarakat Adat Paling Sering Terjadi di 7 Sektor Ini

Sumber:

https://brwa.or.id/assets/image/rujukan/1754885406.pdf

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook