Pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus diterima setiap warga negara, termasuk mereka dengan disabilitas. Negara memiliki kewajiban untuk membangun, menjamin, dan melindungi pendidikan tanpa diskriminasi bagi semua anak. Sekolah Luar Biasa (SLB) atau sekolah inklusi adalah bentuk pendidikan inklusif yang telah difasilitasi oleh negara.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Indonesia menghimpun data peserta didik dengan disabilitas yang telah melalui proses verifikasi dan validasi. Berdasarkan laporan pada situs Kemendikdasmen per Oktober 2025, terdapat sekitar 245,3 ribu peserta didik dengan disabilitas dari semua jenjang.
Jawa Barat memiliki sebanyak 38,1 ribu peserta didik dengan disabilitas, terbanyak di Indonesia pada 2025. Jawa TImur menyusul dengan 34,1 ribu peserta didik.
Di Jawa Tengah, terdapat sekitar 27,8 ribu peserta didik dengan disabilitas. Sedangkan di DKI Jakarta, jumlahnya mencapai 15,3 ribu. Jumlah peserta didik dengan disabilitas di Sumatra Barat dan Banten tidak jauh berbeda, masing-masing berjumlah 9,8 ribu dan 9,5 ribu.
Posisi berikutnya diisi oleh DI Yogyakarta (8,3 ribu), Sumatra Utara (8,3 ribu), dan Nusa Tenggara Timur (8 ribu). Aceh menutup sepuluh besar dengan 7,7 ribu peserta didik.
Besarnya jumlah peserta didik dengan disabilitas di sepuluh provinsi ini menunjukkan bahwa pendidikan dapat diakses oleh siapa saja, termasuk anak-anak dengan disabilitas. Ini merupakan upaya nyata untuk membangun pendidikan yang inklusif dengan menyediakan akses yang baik bagi anak-anak dengan disabilitas untuk dapat menuntut ilmu di Indonesia.
Baca Juga: 5 Kabupaten dengan Jumlah Penyandang Disabilitas Tertinggi di Jawa Tengah
Sumber:
https://referensi.data.kemendikdasmen.go.id/berkebutuhan_khusus/total/wilayah?kelas=semua