20% Anak Muda Indonesia Masuk Kategori NEET, Apa Itu?

NEET atau youth NEET merujuk pada anak muda usia 15-24 tahun yang tidak bekerja, tidak bersekolah, dan tidak sedang mengikuti pelatihan.

Persentase Youth NEET di RI (2020-2024)

Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS)
GoodStats

NEET atau lebih tepatnya youth NEET, merupakan singkatan dari youth not in employment, education, and training. Sesuai namanya, istilah ini mengacu pada anak muda yang tidak bekerja, tidak bersekolah, dan tidak mengikuti pelatihan/kursus.

Pengukuran NEET ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO) dan digunakan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Batasan usia muda yang diatur dalam NEET adalah mereka yang berumur 15-24 tahun.

Di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi lembaga yang rutin melakukan pengukuran NEET dua kali dalam setahun (Februari dan Agustus), mereka mendapat data NEET lewat Survei Angkatan Kerja Nasional atau yang kerap disebut Sakernas.

Pengukuran dilakukan dengan cara menjumlahkan penduduk usia muda yang tidak bekerja, tidak bersekolah, dan tidak sedang mengikuti pelatihan, kemudian dibagi dengan seluruh penduduk usia muda.

Pada pengukuran terakhir yakni Agustus 2024, angka youth NEET di Indonesia tercatat sebesar 20,31%. Artinya, terdapat tidak kurang dari 9 dari 44 juta penduduk usia muda yang sedang tidak bekerja, tidak sedang bersekolah, dan tidak sedang mengikuti pelatihan/kursus.

Angka ini mengalami penurunan dari youth NEET 2023, yang tercatat sebesar 22,25%. Sementara di tahun-tahun sebelumnya, youth NEET tercatat sebesar 23,22% (2022), 22,40% (2021), dan 24,28% (2020).

Lantas, jika tidak bekerja, tidak bersekolah, dan tidak sedang dalam pelatihan, apakah artinya pemuda yang masuk kategori NEET dapat diklasifikasikan sebagai pengangguran?

Staf BPS Desta Febriana Indriyantika, menjelaskan jika youth NEET dan pengangguran usia muda itu berbeda.

“Jadi penduduk usia muda dikatakan menganggur, jika ia tidak mempunyai pekerjaan, sedang mencari pekerjaan, dan bersedia untuk bekerja”, jelas Desta mengutip unggahan BPS, Senin (24/2/2025).

Secara definisi, pengangguran usia muda ialah penduduk usia muda (15-24 tahun) yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, atau sedang mencari pekerjaan, atau sedang mempersiapkan karir baru, atau merasa putus asa untuk mendapatkan pekerjaan, atau sudah punya pekerjaan atau usaha tetapi belum mulai bekerja atau berusaha.

“Jadi tidak semua youth NEET bisa dikatakan pengangguran, karena bisa jadi mereka memang tidak sedang aktif mencari pekerjaan, contohnya ibu rumah tangga yang masih muda, atau orang yang sedang menekuni hobi,” lanjut Desta.

Meski demikian, fenomena youth NEET tentu perlu menjadi perhatian sebab memperlihatkan berkurangnya jumlah penduduk usia muda yang seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai bonus demografi, sehingga dapat menjadi tenaga kerja potensial.

Adapun youth NEET bisa muncul karena banyak faktor, seperti pemuda yang putus asa mencari pekerjaan, disabilitas, akses transportasi, pendidikan, ekonomi, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Persentase 'Sarjana Pengangguran' di RI Meningkat Dua Kali Lipat Selama 1 Dekade Terakhir

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook