Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperkuat kebijakan ekonomi proteksionisnya dengan menegaskan pengenaan tarif impor bagi negara-negara dengan hubungan dagang yang kuat dengan AS. Dalam pernyataan resmi The White House (7/7/2025), disebutkan bahwa Trump telah mengirimkan surat kepada 14 negara, memperingatkan mereka tentang kebijakan tarif baru yang akan diberlakukan sebagai bagian dari strategi “tarif timbal balik” (reciprocal tariffs).
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan Trump untuk mengurangi defisit perdagangan dan melindungi produsen dalam negeri dari praktik dagang yang dianggap tidak adil. Negara-negara yang menerima surat tersebut dikenai tarif tambahan dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 25% hingga 40% per tanggal 1 Agustus 2025.
Beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia menerima surat yang Trump bagikan dalam unggahan media sosial tersebut. Beberapa negara mengalami perubahan kebijakan tarif, baik kenaikan maupun penurunan persentase. Laos dan Myanmar dikenai tarif tertinggi sebesar 40% setelah mengalami perubahan persentase dari 48% dan 44% di bulan April. Perubahan terbesar terjadi di Kamboja dengan persentase penurunan 13% dari 49% di bulan April ke 36% di bulan Juli. Indonesia tetap berada di posisi tengah dengan tarif sebesar 32%.
Negara-negara lain seperti yang mengalami penurunan adalah Bangladesh dan Serbia yang sama-sama berubah dari 37% ke 35%, Bosnia dan Herzegovina (dari 35% ke 30%), Kazakhstan (27% ke 25%) serta Tunisia (28% ke 25%). Sedangkan beberapa negara yang tidak mengalami perubahan selain Indonesia adalah Thailand (36%), Afrika Selatan (30%), serta Korea Selatan (25%). Adapun dua negara yang dikenakan tarif lebih tinggi adalah Jepang dan Malaysia, yang sama-sama naik dari 24% menjadi 25%.
Pemberlakuan tarif ini diklaim sebagai bentuk penyesuaian atas ketidakseimbangan tarif yang selama ini merugikan industri Amerika Serikat. Langkah ini menuai perhatian luas di kalangan pelaku perdagangan internasional. Para pengamat menilai bahwa kenaikan tarif ini berpotensi memicu ketegangan dagang baru dan dapat berdampak negatif terhadap investasi, terutama di negara-negara yang menerima tarif tinggi.
Bagi Indonesia, tarif sebesar 32% merupakan tantangan berat yang dapat memengaruhi sektor ekspor tertentu, terutama produk manufaktur, tekstil, dan pertanian. Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah diplomasi perdagangan dan mempertimbangkan diversifikasi pasar ekspor untuk mengurangi ketergantungan pada pasar AS.
Baca Juga: 14 Negara Kena Tarif Trump Terbaru per 1 Agustus, Ada Indonesia
Sumber:
https://www.whitehouse.gov/fact-sheets/2025/07/fact-sheet-president-donald-j-trump-continues-enforcement-of-reciprocal-tariffs-and-announces-new-tariff-rates/
chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://www.whitehouse.gov/wp-content/uploads/2025/04/Annex-I.pdf