Melansir Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan kepada negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pajak ini sifatnya memaksa dan tanpa menerima imbalan. Uang dari pajak akan digunakan untuk memenuhi keperluan negara dan kesejahteraan rakyat.
Salah satu pajak yang dibebankan pada konsumen adalah pajak penjualan (sales tax). Pajak penjualan adalah pajak yang turut dibayar ketika terjadi transaksi penjualan barang atau jasa. Pajak ini ditanggung oleh pembeli dan dikenakan untuk barang dalam negeri maupun impor.
Negara dengan pajak penjualan tertinggi di tahun 2023 adalah Bhutan dengan tarif sebesar 50%. Hal ini berarti, konsumen harus membayar sebesar 150% dari harga barang yang dibelinya.
Bertengger di posisi kedua adalah Hungaria dengan tarif 27%. Posisi ketiga dipegang bersamaan oleh Kroasia, Denmark, Norwegia, dan Swedia dengan tarif pajak penjualan sebesar 25%.
Di Indonesia, pajak penjualan biasa lebih dikenal dengan sebutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak konsumsi yang diterapkan dalam setiap pembelian barang atau jasa tertentu. PPN termasuk ke dalam pajak tidak langsung karena pemerintah tidak dapat memungutnya secara langsung. Alih-alih, pemungutannya diwakilkan oleh perusahaan penyedia barang dan jasa untuk kemudian dilaporkan pada pemerintah.