Di era yang semakin mengutamakan keberlanjutan lingkungan, kendaraan listrik muncul sebagai salah satu solusi untuk mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Berbagai negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, mulai mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan menawarkan berbagai insentif, baik dalam bentuk subsidi pemerintah, keringanan pajak, dan lain-lain.
Pemerintah Indonesia telah menjalankan program akselerasi penggunaan kendaraan listrik sejak tahun 2019 dan kebijakan tersebut telah diperbaharui pada tahun 2023. Melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah Indonesia menawarkan pajak kendaraan yang lebih murah untuk pengguna kendaraan listrik.
Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan survei Litbang Kompas, 53,9% masyarakat Indonesia belum tertarik untuk membeli kendaraan listrik. Angka tersebut tersebar dengan rata di enam pulau besar di Indonesia, dengan angka tertinggi sebesar 60,9% berada di Kalimantan.
Sementara itu, masyarakat yang berminat untuk membeli kendaraan listrik terbagi menjadi beberapa bagian. Sebanyak 19,9% responden berminat membeli motor listrik, 13,9% berminat membeli mobil listrik, sedangkan hanya 5,5% berminat membeli mobil dan motor listrik.
Lebih lanjut, survei tersebut juga menemukan bahwa kelompok usia 17-24 menjadi kelompok yang paling berminat membeli kendaraan listrik dibandingkan dengan kelompok lainnya.
Melalui survei ini, pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap program akselerasi penggunaan kendaraan listrik. Dengan melakukan sosialisasi yang lebih tepat sasaran, minat masyarakat terhadap pembelian mobil listrik niscaya dapat meningkat.
Baca Juga: 10 Mobil Listrik Terlaris 2023