Dalam sistem demokrasi, partai politik memiliki peran penting sebagai wakil suara rakyat di lembaga parlemen. Partai politik yang berada di parlemen adalah partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pemilihan umum dan terlibat langsung dalam pembahasan serta pengambilan keputusan kebijakan negara. Oleh karena itu, sikap dan keputusan partai politik semestinya mencerminkan aspirasi masyarakat yang mereka wakili.
Baca Juga: Tak Lagi Apatis, Generasi Muda Kian "Melek" Ikuti Isu Politik di Media Sosial
Untuk menilai sejauh mana kesesuaian tersebut, disusun Indeks Partai Politik, yaitu sistem penilaian yang mengukur sejauh mana sikap partai politik selaras dengan preferensi masyarakat terhadap suatu isu. Skor diberikan berdasarkan tingkat kesesuaian posisi partai dengan opini publik, di mana partai yang lebih selaras dengan suara mayoritas masyarakat mendapat skor lebih tinggi, sementara yang berseberangan mendapat skor lebih rendah.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Yayasan Pelopor Pilihan Tujuhbelas (PP17), PDIP memperoleh skor tertinggi. Survei ini dilakukan menggunakan metode Computer-Assisted Self Interviewing (CASI) secara daring pada 16-19 Januari 2026. Sebanyak 400 responden berusia 17-44 tahun terlibat, dengan sebaran wilayah 19% dari Sumatra, 54% dari Jawa, dan 27% dari wilayah lainnya. Dengan demikian, hasil indeks ini mencerminkan penilaian dan persepsi publik responden terhadap sikap partai politik parlemen.
Berdasarkan hasil survei tersebut, PDIP memperoleh skor tertinggi dengan 43,2, diikuti PKB dengan 30,8 dan PKS sebesar 27,8. Partai Golkar dan Partai Gerindra sama-sama mencatat skor 25, disusul Partai NasDem dengan 23,8. PAN dan Partai Demokrat berada di posisi terbawah dengan skor masing-masing 20,8 dan 20,5.
Adapun Indeks Partai Politik Kuartal IV 2025 disusun berdasarkan perbandingan antara opini publik dan sikap partai politik terhadap sejumlah isu strategis, meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan, RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, serta RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Baca Juga: Skor Hak Politik dan Kebebasan Sipil RI Merosot dalam 5 Tahun Terakhir
Sumber:
https://0dff17aa2000d709c6fb7dba8f35ff81.cdn.bubble.io/f1770781555777x646105304765277600/National%20Kawula17%20Survey%20Q4%202025%20full%20report.pdf