Pemerintah terus memberikan bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk jaring pengaman atau biasa disebut safety net bagi kelompok masyarakat rentan. Program ini menjadi salah satu strategi utama dalam mengurangi beban ekonomi, terlebih di tengah tekanan harga kebutuhan pokok dan situasi ketidakpastian global. Namun, isu terbaru tentang wacana pencabutan bansos bagi pelaku judi online kembali memantik diskusi publik mengenai siapa yang layak menerima bantuan negara akibat ramainya penggunaan bansos secara tidak tepat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada tujuh provinsi dengan jumlah penerima bansos terbanyak di tahun 2024. Jawa Barat menduduki posisi pertama dengan total lebih dari 15 juta penerima, disusul oleh Jawa Tengah dengan lebih dari 12 juta penerima, serta Jawa Timur yang mencatat lebih dari 11 juta penerima bantuan sosial.
Kemudian, Sumatra Utara berada di urutan keempat dengan sekitar 3 juta penerima, diikuti oleh Lampung yang memiliki lebih dari 2,7 juta penerima. Sulawesi Selatan juga tercatat memiliki jumlah penerima yang signifikan, yakni sekitar 2,4 juta orang, sementara Nusa Tenggara Timur berada di posisi ketujuh dengan lebih dari 2,3 juta penerima.
Besarnya jumlah penerima bansos di provinsi-provinsi ini mencerminkan bahwa ketimpangan ekonomi masih menjadi pekerjaan rumah utama, terutama di daerah dengan populasi tinggi dan tingkat kemiskinan yang relatif besar. Dalam konteks ini, bansos berfungsi sebagai bantuan jangka pendek, namun penyelesaiannya tetap bergantung pada penciptaan lapangan kerja dan akses terhadap pendidikan serta kesehatan dan penggunaan dana bansos secara tepat.
Munculnya wacana pencabutan bansos bagi penerima yang terbukti melakukan judi online menimbulkan pertanyaan baru. Apakah negara bisa memilah penerima berdasarkan moralitas? Atau seharusnya fokus kepada pemulihan struktural dan edukasi literasi digital serta keuangan bagi masyarakat?
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin mengaku terus menelusuri penerima bansos yang menggunakan bantuan itu untuk bermain judi online dan memberikan hukuman tegas berupa sanksi pengurangan atau penghapusan bantuan kepada keluarga penerima bantuan sosial yang terlibat judi online.
"Sanksinya bisa kami kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," ucapnya saat ditemui usai acara PKB ECOGEN di Jakarta, Sabtu (12/7/2025) dilansir dari tvOnenews.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa distribusi bansos tidak bisa dilepaskan dari dinamika sosial dan digital masyarakat. Di tengah transformasi digital yang pesat, tantangan pemerintah bukan hanya menyalurkan bantuan, tetapi memastikan bahwa bantuan tersebut sampai pada mereka yang benar-benar membutuhkan dan mampu menggunakannya untuk bangkit secara ekonomi, bukan bagi mereka yang malah menyalahgunakannya.
Baca Juga: Miris, Lebih dari 500 Ribu Penerima Bansos Terciduk Main Judi Online
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/3/TWt0MVNGZFdiV2RaYTFoS1oyRnRSVTFOYUhSc1VUMDkjMw==/jumlah-keluarga-penerima-manfaat--kpm--dan-anggaran-bantuan-sosial-pangan-menurut-provinsi--2022.html
https://www.tvonenews.com/berita/nasional/351847-cak-imin-ancam-hentikan-bansos-bagi-penerima-yang-salahgunakan-bantuan-untuk-judol