Sejauh ini pemerintah telah membangun jalan tol sepanjang 2.545 kilometer di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah.
Tarif tol yang dikenakan pada setiap jalur tentu akan berbeda. Aturan tarif tol ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Tarif tol tersebut dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Badan Pengatur Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melaporkan bahwa saat ini ada lima ruas tol termahal dengan tarif di atas Rp100.000. Sebagian besar segmen tersebut berada di luar pulau Jawa.
Ruas tol yang memiliki tarif termahal adalah Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, dengan panjang tol mencapai 189,49 km ini dikenai tarif golongan I sebesar Rp170.000. Selanjutnya yakni Tol Balikpapan-Samarinda, jalan tol yang membentang sepanjang 97,27 kilometer ini memiliki tarif golongan I sebesar Rp125.000.
Kemudian ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan, dengan memiliki tarif golongan I sebesar Rp119.000, jalan tol ini merupakan jalan tol terpanjang di Pulau Jawa.
Selanjutnya jalan Tol Trans Sumatra, Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, masing-masing memiliki dikenai tarif golongan I sebesar Rp118.500.