Di tahun 2022 lalu, pemerintah Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023, yang telah mengalami kenaikan maksimal 10% dari tahun sebelumnya. Meski begitu, upah minimum Indonesia masih berada di peringkat ke-104 negara dengan upah minimum tertinggi berdasarkan data Country Economy, dengan rata-rata upah minimum sebesar $188,4 atau sekitar Rp2.800.000 (dengan kurs Rp14.964,85).
Negara dengan upah minimum tertinggi di tahun 2023 dipegang oleh Swiss, dengan rata-rata upah minimum mencapai Rp63.000.000 per bulannya. Islandia menduduki peringkat kedua dengan upah Rp40.000.000 per bulannya. Di urutan ketiga terdapat Papua Nugini dengan upah sebesar Rp38.000.000 per bulan.
Adapun Israel menjadi negara Asia dengan upah minimum tertinggi di tahun 2023, yakni sekitar Rp25.000.000, diikuti oleh Korea Selatan dan Jepang dengan upah minimum masing-masing sebesar Rp24.000.000 dan Rp21.000.000 per bulan.
Sementara itu, Uganda menjadi negara dengan upah minimum terkecil di dunia tahun ini. Rata-rata pekerja di sana diberi upah sebesar Rp24.000 per bulan. Menariknya, India, negara yang digadang-gadang akan bergabung dengan Amerika Serikat dan China sebagai raksasa ekonomi dunia di tahun 2030, memiliki upah minimum yang cukup rendah, yakni sebesar Rp930.000 per bulan.