Angka Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Turun di Tahun 2023

Angka dispensasi pernikahan Indonesia mengalami penurunan secara gradual sebesar 20% dari tahun 2022.

Angka Dispensasi Pernikahan di Indonesia, 2016-2023

Sumber: Komnas Perempuan
GoodStats

Melansir dari Badan Pusat Statistik, proporsi perempuan yang menikah sebelum 18 tahun telah mengalami penurunan di tahun 2023. Penurunan tersebut membuktikan bahwa masyarakat mulai mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait batas usia menikah bagi perempuan dan laki-laki.

Namun, angka pernikahan anak di usia dini tetap mengkhawatirkan. Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023, setidaknya terdapat 41.852 pernikahan yang diberlangsungkan setelah mendapatkan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.

Data dispensasi pernikahan yang dikabulkan oleh pengadilan agama pun menunjukkan angka dispensasi terendah terjadi pada tahun 2016 dengan angka dispensasi sebanyak 8.488 kali. Angka tersebut selanjutnya mengalami peningkatan seiring berjalannya tahun.

Di tahun 2017 terdapat 11.819 dispensasi yang disetujui, selanjutnya angka tersebut meningkat pada tahun 2018 dan 2019 menjadi 12.504 dan 23.126. Lonjakan tertingi angka dispensasi pernikahan dimulai sejak pandemi Covid-19, ditandai dengan Badan Pengadilan Agama yang mencatat kenaikan dispensasi di Tahun 2020 sebanyak 64.211.

Dalam siaran pers Komnas Perempuan tahun 2021 disebutkan penyebab terjadinya pernikahan anak usia dini terdiri dari berbagai faktor seperti kemiskinan, minimnya akses pendidikan, ketidaksetaraan gender, konflik sosial, minimnya akses layanan dan informasi kesehatan reproduksi yang komprehensif, serta norma sosial yang menormalisasi stereotipe gender tertentu.

Walaupun demikian, per tahun 2023 angka dispensasi pernikahan memperlihatkan tren penurunan secara gradual. Angka penurunan dispensasi sebesar 20% dari tahun 2022 yang sebelumnya mencapai 52.338 dan 59.709 dispensasi di tahun 2021.

Penurunan angka dispensasi pernikahan menunjukkan berjalannya kebijakan dari Menteri Agama Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, Undang-Undang Perkawinan Anak Nomor 19 Tahun 2019, serta Konvensi Hak Anak.

Baca Juga: Angka Pernikahan Anak di Indonesia Terus Menurun

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook