Angka Pernikahan Anak di Indonesia Terus Menurun

Sejak 2015, pernikahan perempuan berusia kurang dari 18 tahun di Indonesia mengalami tren penurunan.

Proporsi Perempuan Usia 20-24 Tahun yang Menikah Sebelum Usia 18 Tahun

Sumber: BPS (Badan Pusat Statistik)
GoodStats

Mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal bagi pria dan wanita untuk menikah adalah 19 tahun. Namun sayangnya, Badan Pusat Statistik (BPS) masih mencatat adanya pernikahan di antara pria dan wanita berusia kurang dari 18 tahun. Berikut merupakan data yang telah diperoleh dari laman resmi BPS, yang dicatat pada demografi perempuan berusia 20-24 tahun.

Pada tahun 2015, perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun mencapai 12,14%. Pada tahun berikutnya, 2016, angka tersebut menurun menjadi 11,11%. Namun, di tahun 2017 mengalami sedikit peningkatan menjadi 11,54%. 

Selanjutnya, pada tahun 2018, angka pernikahan perempuan berusia kurang dari 18 tahun kembali menurun, menjadi senilai 11,21%. Penurunan kembali terjadi pada tahun berikutnya, dengan besaran 10,82%. Lalu, pada 2020, angka pernikahan di bawah umur kembali berkurang menjadi 10,35%.

Pada tahun 2021, tercatat sebesar 9,23% perempuan memutuskan menikah sebelum berusia 18 tahun. Di tahun selanjutnya, yakni 2022, kembali terlihat adanya penurunan angka menjadi 8,06%. Akhirnya, pada tahun 2023, persentase perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun adalah sebesar 6,92%.

Indonesia sendiri telah menetapkan penghapusan pernikahan anak sebagai salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam target capaian di tahun 2030. Hal ini sangat penting, mengingat berbagai dampak buruk yang timbul dari pernikahan anak bagi perempuan.

"Pernikahan anak adalah pemiskinan terhadap perempuan secara sistematis, di mana anak perempuan yang sudah menikah akan berhenti sekolah dan tidak ada peluang untuk meniti karier," tutur Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah dalam wawancaranya dengan BBC,

Dengan demikian, diperlukan upaya ekstra keras untuk mencapai salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan tersebut. Dalam salah satu publikasi Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA), terdapat beberapa rekomendasi kebijakan mengenai pernikahan usia anak, seperti memastikan ketersediaan layanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas bagi semua anak, juga menguatkan sistem kesejahteraan supaya anak bisa terhindar dari kemiskinan.

Baca Juga: Sempat Trending di X, Angka Pernikahan di KUA Terus Menurun

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook