Apa Hukuman yang Pantas untuk Pelaku Korupsi Timah?

Menurut survei LSI, mayoritas responden ingin pelaku korupsi timah dimiskinkan.

Dugaan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama tahun 2015-2022 sukses membuat publik heboh. Nama-nama tersohor yang terseret dalam kasus ini seperti Harvey Moeis membuat amarah publik sulit dipadamkan. Belum lagi, nilai fantastis yang menjadi kerugian akibat dugaan kasus korupsi ini yang mencapai Rp271 triliun, nilai yang bukan sembarang angka.

Baru-baru ini, sekitar 1.213 orang berpartisipasi dalam survei yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI). 40,1% responden mengakui telah mengetahui dugaan kasus korupsi timah yang saat ini terjadi. Menariknya, sebanyak 39,9% responden dari kelompok yang tahun tersebut menginginkan pelaku korupsi timah dimiskinkan. Lebih detilnya, mereka ingin seluruh harta kekayaannya disita. 

Selain itu, 26,9% responden menginginkan hukuman penjara seumur hidup. 8,6% responden menuntut pemerintah untuk mencabut izin usahanya. Ada pula yang menginginkan hukuman penjara 20 tahun bagi pelaku korupsi tersebut.

Lebih lanjut, 68,4% responden mengaku yakin bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mampu menyelesaikan kasus ini hingga tuntas ke akarnya. Sedangkan 28,3% lainnya merasa kurang yakin, dan sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka kasus dugaan korupsi timah, mulai dari suamu Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis hingga Direktur UTama PT Timah (2016-2021) yakni Mochtar Roza Pahlevi Tabrani.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats Data

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook