Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun praktiknya, mayoritas publik merasa belum sepenuhnya merasakan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Ibu Pertiwi.
Berdasarkan hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), mayoritas responden memberikan rapor merah terhadap realisasi amanat konstitusi ini. Tercatat, sebanyak 53,9% publik menyatakan bahwa pengelolaan SDA di Indonesia saat ini masih belum sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
Angka ketidakpuasan yang menembus lebih dari separuh suara publik ini sangat berbanding terbalik dengan kelompok yang merasa sebaliknya. Hanya 27% responden yang menganggap tata kelola kekayaan alam di Indonesia sudah berjalan dan diimplementasikan dengan tepat.
Baca Juga: Kenapa Ada Negara Kaya Sumber Daya Alam Tapi Miskin?
Sisanya, sebesar 19,1% responden memilih untuk tidak tahu atau tidak menjawab, mengindikasikan bahwa masih terdapat sekelompok publik yang belum memiliki pemahaman yang cukup memadai terkait efektivitas pengelolaan SDA oleh negara.
Menurut Kepala Program Studi (Kaprodi) Magister Akuntansi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Nuritomo, kegagalan optimalisasi SDA sangat tercermin dari postur pendapatan negara saat ini.
Ia memaparkan bahwa saat ini, sekitar 83% dari total pendapatan negara masih disokong oleh sektor pajak. Walaupun merupakan hal yang wajar bagi negara berkembang untuk bertumpu pada pajak, ia menegaskan bahwa rasio ketergantungan ini idealnya harus semakin mengecil dari tahun ke tahun.
Strategi mendongkrak penerimaan negara dinilai tidak bisa terus menerus menekan dan membebankan masyarakat luas selaku wajib pajak.
"Ingat Pasal 33 UUD 1945. Bumi dan air harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Kita memang sepakat, seharusnya pajak tidak boleh terus mendominasi," tegasnya dalam diskusi hasil survei GoodStats berjudul Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 secara online pada Selasa (2/6/2026).
Sebagai jalan keluar, ia mendorong pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber langsung dari pemanfaatan kekayaan alam.
Langkah nyata yang bisa diambil adalah dengan memastikan komoditas strategis nasional dikelola langsung oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Pengelolaannya harus efisien. Kalau tidak efisien, sama saja bohong. Jadi tidak cukup semata-mata hanya berstatus dikelola oleh negara. Tujuannya agar pengelolaan SDA tersebut bisa memberikan manfaat yang jauh lebih terdistribusi secara proporsional bagi seluruh rakyat," pungkasnya.
Pengumpulan data dalam survei LSI ini dilakukan melalui wawancara secara tatap muka terhadap 2.020 responden berusia 17 tahun atau lebih yang dipilih secara random (multistage random sampling) pada 4-12 Maret 2026, dengan margin of error sebesar +/-2,2% pada tingkat kepercayaan 95%.
Baca Juga: Bukan Rakyat, 69% Publik RI Sebut Pemerintah Paling Nikmati Manfaat Pajak
Sumber:
https://www.lsi.or.id/post/rilis-lsi-12-april-2026