APBN 2027: Transfer ke Daerah Tak Lagi Tanggung Gaji P3K
Anggaran Transfer ke Daerah pada tahun 2027 ditetapkan tidak mengalami perubahan dari RAPBN 2027, sedangkan belanja pemerintah pusat capai Rp3.371,26 triliun.
Perbandingan Postur Belanja Negara
(Tahun 2027)
Unduh
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2027 Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).
Dalam penetapan postur belanja negara tersebut, alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027 disepakati sebesar Rp735 triliun. Komponen anggaran yang menyasar pembangunan daerah di Indonesia ini tercatat tidak mengalami perubahan nominal jika dibandingkan dengan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 sebelumnya.
Terkait arah kebijakan dana TKD pada tahun mendatang, Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun depan akan ditanggung sepenuhnya oleh alokasi belanja pemerintah pusat.
Baca Juga: Disahkan DPR, Simak Rincian Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2027
“Honorarium P3K yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah, kami anggarkan sebesar Rp23 triliun,” tegas Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah ketika menyampaikan laporannya.
Menurutnya, peralihan skema penganggaran gaji P3K dari daerah ke pusat ini dinilai strategis karena akan secara signifikan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah.
Secara keseluruhan, postur belanja negara pada UU APBN 2027 ditetapkan menyentuh Rp4.106,26 triliun. Total pagu belanja negara ini bertambah Rp9,07 triliun dari canangan awal dalam RAPBN 2027 yang dipatok sebesar Rp4.097,19 triliun.
Dari kedua komponennya, tercatat hanya pos belanja pemerintah pusat yang mengalami kenaikan. Pagu belanja pemerintah pusat dalam APBN 2027 ditetapkan mencapai Rp3.371,26 triliun, naik dari usulan RAPBN 2027 sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp3.362,19 triliun.
Said turut menuturkan bahwa pihaknya mengkaji ulang mandat UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan tersebut mengamanatkan kebijakan mandatory spending, yaitu porsi belanja pegawai daerah maksimal 30% dan belanja infrastruktur minimal 40%, selambat-lambatnya lima tahun sejak diundangkan.
Dari evaluasi atas mandat tersebut, legislatif dan eksekutif negara sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut pada implementasi APBN 2027 agar ruang fiskal daerah tetap terselamatkan.
Guna menjaga stabilitas keuangan wilayah, Banggar DPR dan pemerintah juga sepakat mempercepat penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH).
“Antara lain dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah, tanpa menyebabkan tambahan beban dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” imbuhnya.
Baca Juga: Berapa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027?
Sumber:
https://www.youtube.com/watch?v=wIjxQAtIuMU
Key Insights
- Alokasi TKD yang tidak berubah Rp735 triliun, sementara belanja pemerintah pusat naik Rp9,07 triliun, menunjukkan prioritas fiskal lebih condong ke pusat.
- Pengambilalihan gaji P3K sebesar Rp23 triliun oleh pemerintah pusat secara signifikan mengurangi beban APBD, memberikan ruang fiskal lebih besar bagi daerah.
- Penundaan penerapan batasan belanja pegawai daerah dan minimal belanja infrastruktur daerah menunjukkan fleksibilitas pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas fiskal daerah.
- Percepatan penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) dan pemanfaatan operator investasi pemerintah bertujuan mengurangi tekanan pada APBD.
Ditulis oleh Shahibah A
Jurnalis data GoodStats Data
Bagikan statistik ini: