Berapa Gaji dan Tunjangan DPR RI?

Ketua, wakil, dan anggota DPR mendapatkan gaji pokok sesuai dengan jabatannya masing-masing. Tidak hanya itu, DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan lainnya..

Gaji Pokok DPR RI

Sumber: PP Nomor 75 Tahun 2000
GoodStats

Dalam semarak Pemilu, rakyat tidak hanya memilih calon presiden dan wakil calon presiden. Pemilu juga berarti rakyat memilih pihak yang akan menjadi wakil mereka, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Meski menjalankan tugas yang berat sebagai wakil rakyat, nyatanya posisi DPR sangat diperebutkan. Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat 580 kursi DPR yang diperebutkan oleh 9.917 calon anggota DPR dalam daftar calon tetap (DCT). 

Ribuan calon DPR tersebut berasal dari banyak kalangan, mulai dari mereka yang memang sudah berkecimpung di dunia politik hingga kalangan selebriti pun turut mencalonkan diri sebagai DPR.

Tidak dapat dipungkiri, salah satu yang menjadi alasan posisi ini sangat diperebutkan adalah karena gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh DPR. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima DPR berbeda-beda. Gaji tersebut disesuaikan dengan jabatan atau posisinya. 

Besaran gaji pokok yang diterima ketua DPR setiap bulannya adalah Rp5.040.000, wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000, dan anggota DPR mendapatkan gaji Rp4.200.000 per bulannya.

Selain itu, dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, DPR mendapatkan tunjangan yang juga disesuaikan dengan jabatannya.

Berikut ini rincian tunjangan DPR RI sesuai dengan jabatannya:

Tunjangan Istri

  • Ketua DPR: Rp504.000
  • Wakil ketua DPR: Rp462.000
  • Anggota DPR: Rp420.000

Tunjangan Anak

  • Ketua DPR: Rp201.600
  • Wakil ketua DPR: Rp184.800
  • Anggota DPR: Rp168.000

Tunjangan Jabatan

  • Ketua DPR: Rp18.900.000
  • Wakil ketua DPR: Rp15.600.000
  • Anggota DPR: Rp9.700.000

Tunjangan Kehormatan

  • Ketua DPR: Rp6.690.000
  • Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
  • Anggota DPR: Rp5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Ketua DPR: Rp16.468.000
  • Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
  • Anggota DPR: Rp15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Ketua DPR: Rp5.250.000
  • Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
  • Anggota DPR: Rp3.750.000

Penerimaan lain yang didapatkan DPR

  • Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp2.250.000.
  • Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)
  • Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000
  • Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000
  • Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)

Adapun, untuk tunjangan uang sidang per paket, tunjangan beras per jiwa, dan tunjangan PPH, baik ketua, wakil ketua, dan anggota DPR menerima nominal yang sama, yakni tunjangan sidang sebesar Rp2.000.000, tunjangan beras Rp30.090, dan tunjangan PPH Rp2.699.813.

Setelah menyelesaikan masa kerjanya selama lima tahun, DPR juga mendapatkan tunjangan pensiun. Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR masing-masing menerima uang pensiun sebesar Rp3.024.000, Rp2.772.000, dan Rp2.520.000 setiap bulannya.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook