Mulai Rabu, 21 Februari 2024 pukul 00.00 WIB, PT Cinere Serpong Jaya menaikan tarif jalan tol Serpong-Cinere seksi 1, yakni pada ruas tol Serpong-Pamulang.
Kenaikan tarif ini tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor:254/KPTS/M/2024 tanggal 02 Januari 2024 yang menjelaskan penyesuaian tarif jalan tol Serpong-Cinere seksi 1, yakni Serpong-Pamulang dan penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta besaran tarif jalan tol Serpong-Cinere seksi 2, yakni Pamulang-Cinere.
Berikut ini rincian daftar penyesuaian tarif pada jalan tol Serpong-Cinere:
Seksi 1 (Serpong-Pamulang)
- Golongan 1: Rp11.000 menjadi Rp12.000
- Golongan II: Rp16.500 menjadi Rp18.000
- Golongan III: Rp16.500 menjadi Rp18.000
- Golongan IV: Rp22.000 menjadi Rp24.000
- Golongan V: Rp22.000 menjadi Rp24.000
Seksi 2 (Pamulang-Cinere)
- Golongan 1: Rp6.500
- Golongan II: Rp10.000
- Golongan III: Rp10.000
- Golongan IV: Rp13.500
- Golongan V: Rp13.500
Tarif terjauh (Serpong-Cinere)
- Golongan 1: Rp18.500
- Golongan II: Rp28.000
- Golongan III: Rp28.000
- Golongan IV: Rp37.000
- Golongan V: Rp37.000
Sistem transaksi di Jalan Tol Serpong-Cinere menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007, berikut ini adalah jenis kendaraan yang berlaku di jalan tol sesuai dengan golongannya:
- Golongan I : sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
- Golongan II : truk besar dengan dua gandar.
- Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.
- Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.
- Golongan V : truk besar dengan lima gandar.