Fenomena judi online di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat terutama di tahun 2024. Bahkan, banyak warga negara Indonesia yang memilih pindah ke Kamboja yang dinilai memiliki regulasi perjudian lebih longgar.
Maraknya judi online tidak lepas dari beberapa faktor, salah satunya faktor ekonomi. Judi online dipandang sebagai jalan pintas untuk menghasilkan uang yang banyak dengan mudah dan cepat. Tak jarang judi online menawarkan embel-embel bahwa hanya dengan modal sedikit, seseorang bisa menghasilkan keuntungan yang banyak.
Selain faktor ekonomi, faktor lingkungan sosial dan kemudahan akses menjadi salah satu pendorong. Iklan judi online yang marak bertebaran juga mengakibatkan seseorang terjerumus judi online.
Populix dalam surveinya yang berjudul Indonesia Darurat Judi Online menyajikan data tentang frekuensi warga Indonesia melihat iklan judi online. Dari 864 responden, sebanyak 82% responden mengaku pernah melihat iklan judi di internet. Bahkan, 63% responden menyebutkan selalu melihat iklan judi online setiap mengakses internet. Sementara itu, 26% lainnya menyatakan melihat iklan judi online setiap 1-2 kali seminggu, sedangkan 11% responden sisanya melihat iklan judi online sekitar 3-4 kali seminggu.
Dari data tersebut dapat terlihat bahwa hampir setiap orang yang mengakses internet memiliki risiko terpapar iklan judi online. Hal ini dapat meningkatkan rasa ingin tahu dan dorongan untuk ikut serta dalam aktivitas perjudian, yang berisiko mengarah pada kecanduan dan masalah keuangan.
Masih menurut survei yang sama, media sosial yang tercatat paling banyak menayangkan iklan judi online adalah Instagram. Iklan judi yang paling banyak dilihat adalah iklan judi permainan slot. Permainan slot ini sering terlihat seperti permainan anak-anak, menggunakan simbol buah-buahan, bentuk, dan warna-warni yang cerah, sehingga mudah menarik perhatian.
Selain iklan slot yang tampak seperti permainan anak, banyak juga akun-akun judi online yang mengunggah ulang konten dari pengguna lain, misalnya konten berita. Konten tersebut kemudian ditambahkan logo atau promosi untuk situs judi online mereka.
Pemberantasan judi online tentu tidak hanya berlaku di masyarakat sipil saja, tetapi juga dalam kalangan pemerintahan terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai kementerian yang menangani kasus judi online.
Dilansir dari laman resmi Komdigi, Menkomdigi Meutya Hafid telah memberi instruksi kepada seluruh pegawai Komdigi untuk berkomitmen bersama dalam memberantas judi online melalui adanya pakta integritas tentang pemberantasan kegiatan perjudian online.
Baca Juga : Nilai Transaksi Judi Online Tembus Rp 100 Triliun di 2024