Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus presiden dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan. Jabatan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang menetapkan tugas, tanggung jawab, serta hak keuangan masing-masing posisi.
Terbaru, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) atas persetujuan Prabowo mengangkat Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Selasa (11/2/2025). Pelantikan dilakukan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Dalam unggahan Instagram, Deddy mengungkapkan kebanggaannya menjadi bagian dari kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama @ditjenpothan di bawah kepemimpinan Bapak @prabowo, sejak hari ini saya akan melanjutkan tugas saya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," tulis Deddy Corbuzier dalam akun Instagram @dc.kemhan.
Terkait dengan jabatannya yang baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Deddy Corbuzier wajib melaporkan harta kekayaannya setelah resmi menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang menetapkan bahwa Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," kata Juru Bicara KPK, Budi, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).
Berdasarkan e-LHKPN KPK, sebanyak 123 orang pejabat setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih telah melaporkan harta kekayaannya. Beberapa penasihat dan utusan khusus presiden tercatat memiliki kekayaan yang sangat besar, mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Wiranto, yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, memiliki total kekayaan sebesar Rp431,57 miliar. Sementara itu, Raffi Ahmad, yang ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, melaporkan kekayaan senilai Rp1 triliun.
Luhut Binsar Pandjaitan, yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, memiliki total harta Rp1,04 triliun. Lebih tinggi dari Luhut, Muhamad Mardiono yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan melaporkan kekayaan mencapai Rp1,2 triliun.
Di posisi teratas, Setiawan Ichlas yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan memiliki kekayaan sebesar Rp1,52 triliun, menjadikannya sebagai pejabat dengan harta tertinggi dalam daftar penasihat dan utusan khusus presiden.
Dalam pemerintahan Prabowo, penasihat khusus, utusan khusus, dan staf khusus memiliki peran yang berbeda. Penasihat khusus bertugas memberikan masukan kepada presiden di luar struktur kementerian dan instansi lainnya serta mendapat hak keuangan setingkat menteri. Utusan khusus juga diberikan tugas tertentu dan memiliki hak keuangan yang sama dengan penasihat. Sementara itu, staf khusus bertugas membantu presiden dalam bidang tertentu dan hak keuangannya setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.a.
Baca Juga: 5 Kementerian/Lembaga Paling Terdampak Efisiensi 2025