5 Kementerian/Lembaga Paling Terdampak Efisiensi Anggaran 2025

Kementerian PU harus memangkas anggaran hingga Rp81,38 triliun dari pagu awal Rp110,95 triliun imbas efisiensi anggaran.

Kementerian/Lembaga dengan Pemangkasan Anggaran Tertinggi

Sumber: Instruksi Presiden Nomor 1/2025
GoodStats

Pemerintah Indonesia mulai menerapkan efisiensi anggaran untuk mengalokasikan dana ke program prioritas, salah satunya program makan bergizi gratis yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang mengarahkan pemangkasan anggaran hingga Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD demi efektivitas belanja negara.

Dampak dari kebijakan efisiensi anggaran ini cukup signifikan, terutama bagi beberapa kementerian dan lembaga yang mengalami pemotongan anggaran dalam jumlah besar. Kementerian Pekerjaan Umum menjadi yang paling terdampak dengan pemangkasan anggaran sebesar Rp81,38 triliun dari pagu awal Rp110,95 triliun.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengalami pengurangan anggaran sebesar Rp22,54 triliun, sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) harus menyesuaikan belanjanya dengan pemotongan sebesar Rp19,63 triliun. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengalami efisiensi sebesar Rp17,87 triliun, serta Kementerian Agama (Kemenag) yang terkena pemangkasan sebesar Rp14,28 triliun.

Total penghematan anggaran sebesar Rp306,69 triliun ini terdiri dari pengurangan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun serta pengurangan transfer ke daerah senilai Rp50,59 triliun. Untuk menindaklanjuti Inpres tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025.

Dalam surat yang diterbitkan pada 24 Januari 2025 tersebut, para menteri dan pimpinan lembaga diminta buat meninjau ulang anggaran sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Mereka juga diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi dalam belanja operasional dan non-operasional, dengan pengecualian pada belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.

Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, kementerian dan lembaga diharapkan dapat tetap menjalankan program-program prioritasnya meski dengan sumber daya yang lebih terbatas. Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan alokasi anggaran agar efisiensi ini tidak menghambat proyek-proyek penting yang berkontribusi terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: 5 Nama Menteri Prabowo Ini Asing di Telinga Publik, Siapa Saja?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook