Untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha serta menimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya. UMP, UMK, serta upah minimum sektoral yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 berlaku pada 1 Januari 2025.
Untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, UMP telah diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 477/KEP/2024. Pada tahun 2025 UMP Daerah Istimewa Yogyakarta berada di angka Rp2.264.080,95.
Pemerintah Provinsi Yogyakarta juga menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 478/KEP/2024 yang mengatur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Keputusan tersebut mengatur upah minimum untuk sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi, serta konstruksi.
Untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK diatur dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 483/KEP/2024. Berikut adalah daftar UMK, untuk setiap kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, diurutkan dari terbesar ke terkecil:
- Kota Yogyakarta: Rp2.665.041,81
- Kabupaten Sleman: Rp2.446.514,86
- Kabupaten Bantul: Rp2.360.533,00
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.351.239,85
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.330.263,67
Pemerintah Provinsi Yogyakarta juga menerbitkan peraturan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 484/KEP/2024. Di Kota Yogyakarta terdapat empat sektor yang diatur upah minimumnya yaitu sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi, serta konstruksi.
Di Kabupaten Sleman terdapat dua sektor yang diatur yaitu penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, serta konstruksi. Di Kabupaten Bantul, sektor yang diatur sama seperti Kota Yogyakarta, namun nominal upah minimumnya berbeda.
Untuk Kabupaten Kulon Progo, sektor yang diatur juga persis sama dengan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, namun nominal upah minimumnya berbeda. Untuk Kabupaten Gunungkidul terdapat empat sektor yang memiliki upah minimum yaitu sektor transportasi dan pergudangan, penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, informasi dan komunikasi, serta sektor kesehatan.
Baca Juga: Rata-Rata Pengeluaran DI Yogyakarta Terbesar Ketiga di Indonesia