Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Maluku Utara tahun 2025 resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 626/KPTS/MU/2024. Keputusan ini ditandatangani pada 6 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, tercantum bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.408.000. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024 yang sebesar Rp3.200.000, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Dalam Permenaker, kebijakan upah minimum dihitung dari besaran UMP 2024 kemudian dijumlahkan dengan nilai kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Di Provinsi Maluku Utara, hanya Kota Ternate yang memiliki besaran UMK tersendiri, berbeda dari sembilan kabupaten/kota lainnya. Sementara itu, sembilan wilayah lainnya menggunakan angka UMP sebagai UMK, yakni Rp3.408.000.
Rincian UMK 2025 di Maluku Utara
Daftar Lengkap UMK 2025 di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara:
- Kota Ternate: Rp3.461.250
- Kabupaten Halmahera Barat: Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Tengah: Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Utara: Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Selatan: Rp3.408.000
- Kabupaten Halmahera Timur: Rp3.408.000
- Kabupaten Kepulauan Sula: Rp3.408.000
- Kabupaten Pulau Morotai: Rp3.408.000
- Kabupaten Pulau Taliabu: Rp3.408.000
- Kota Tidore Kepulauan: Rp3.408.000
Dengan penetapan ini, UMK di seluruh wilayah Maluku Utara berlaku mulai 1 Januari 2025 dan menjadi acuan resmi bagi perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja di masing-masing daerah.
Baca Juga: Daftar UMK Aceh 2025