Jumlah pekerja yang melakukan aksi mogok kerja di Indonesia sepanjang Juni 2026 tercatat bervariasi di setiap provinsi. Perbedaan tersebut menunjukkan adanya dinamika hubungan industrial yang berbeda-beda di berbagai wilayah.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat perbedaan jumlah pekerja yang melakukan mogok kerja di berbagai provinsi. Beberapa daerah mencatat jumlah pekerja mogok yang jauh lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
Baca Juga: Optimisme Ketersediaan Lapangan Kerja Menyusut pada Mei 2026
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah tenaga kerja yang melakukan mogok kerja sebanyak 1.920 pekerja, disusul oleh Jawa Barat dengan 900 pekerja. Adapun Kalimantan Barat juga mencatatkan angka mogok kerja sebanyak 845 pekerja.
Riau menjadi provinsi selanjutnya dengan jumlah 380 tenaga kerja melakukan mogok kerja, diikuti oleh Kepulauan Riau dengan 300 tenaga kerja.
Pemeringkatan provinsi yang juga mencatatkan jumlah tenaga kerja melakukan aksi mogok, antara lain Jawa Tengah (205 tenaga kerja), Kalimantan Utara (200 tenaga kerja), Banten (150 tenaga kerja), Sumatra Selatan (100 tenaga kerja), dan Jawa Timur (49 tenaga kerja).
Data tersebut menunjukkan bahwa aksi mogok kerja sepanjang Juni 2026 masih terkonsentrasi di beberapa provinsi, terutama di wilayah dengan aktivitas industri yang relatif tinggi. Sementara itu, sebagian besar provinsi lainnya mencatat jumlah pekerja yang melakukan mogok kerja dalam skala yang lebih rendah.
Di tengah terjadinya aksi mogok kerja di sejumlah provinsi, pemerintah terus mendorong penguatan hubungan industrial yang lebih kolaboratif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan ekosistem PKB merupakan kunci kolaboratif yang membuat perusahaan tumbuh dan pekerja sejahtera secara bersamaan.
“Tujuan kebijakan peralihan ini adalah terciptanya ekosistem kerja yang tak hanya fokus pada kebutuhan hidup layak, tetapi juga peningkatan kompetensi dan produktivitas,” ujar Yassierli, Senin (19/1/2026) dikutip dari laman Kemnaker.
Melalui penguatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pemerintah berharap hubungan industrial di Indonesia dapat beralih dari pola yang berorientasi pada konflik menjadi kolaborasi yang saling menguntungkan.
Dengan demikian, perusahaan diharapkan mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing, sementara pekerja memperoleh kesejahteraan yang lebih baik secara berkelanjutan.
Baca Juga: Tingkat Stress Pekerja ASEAN
Sumber:
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/3647