Intip Kekayaan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ada Praktik Korupsi?

Lonjakan kepemilikan aset Hasyim Asy'ari menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan dan adanya dugaan praktik korupsi selama masa jabatannya.

Dunia politik Indonesia kembali dihebohkan dengan skandal etika yang melibatkan salah satu penyelenggara pemilu tertinggi. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Hasyim dinyatakan bersalah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT. Tindakan tersebut termasuk dalam kategori eksploitasi seksual, yaitu penyalahgunaan posisi dan kekuasaan untuk tujuan seksual, yang merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.

Menurut keterangan DKPP, Hasyim terbukti merayu korban untuk membina hubungan, mendesak pergi bersama, dan memaksa melakukan hubungan seksual. Tindakan ini jelas merupakan penyalahgunaan wewenang dan posisi Hasyim sebagai Ketua KPU RI.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Heddy dalam sidang.

Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027 ini menjadi pukulan berat bagi kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Sebagai salah satu sosok penting dalam pelaksanaan pemilu, Hasyim seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan moralitas.

Namun, skandal pelecehan seksual yang dilakukannya telah mencoreng reputasi KPU dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Menariknya, penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mengungkap adanya peningkatan aset yang cukup signifikan dari Hasyim Asy'ari selama menjabat sebagai Ketua KPU. Dari Rp8,01 miliar pada 2018 saat menjadi Anggota Komisioner, harta kekayaannya naik menjadi Rp9,59 miliar pada 2023.

Sumber terbesar kekayaan Hasyim berasal dari 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp7,3 miliar yang tersebar di beberapa kota di Jawa Tengah. Selain itu, ia juga memiliki empat unit kendaraan mewah dengan total nilai Rp870 juta.

Lonjakan kepemilikan aset ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan dan kemungkinan adanya praktik korupsi selama masa jabatannya. Hal ini perlu mendapatkan perhatian dan investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Pemberhentian Hasyim Asy'ari merupakan tamparan keras bagi citra lembaga KPU dan penyelenggara pemilu di Indonesia. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, rekrutmen, dan pembinaan bagi penyelenggara pemilu di masa mendatang. Hal ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga marwah demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Lembaga Mana yang Paling Sering Terjerat Korupsi?

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats Data

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook