Status Indonesia sebagai negara kepulauan telah ditetapkan sejak Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 dan diperkuat dengan Konvensi Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS). Indonesia memiliki sekitar 17.500 pulau, bergaris pantai sepanjang 81.000 km. Sekitar 61% luas wilayah Indonesia adalah laut dan perairan, hal ini dikonfirmasi dari data KKP, luas wilayah daratan sebesar 1,91 juta km2 sedangkan luas wilayah perairan mencapai 6,32 juta km2.
Dengan lanskap seperti itu, tidak heran Indonesia memiliki potensi kekayaan sumber daya laut yang luar biasa, khususnya di sektor perikanan. Berdasarkan laporan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), volume produksi perikanan di Indonesia diestimasikan mencapai 24,85 juta ton pada 2022. Jumlah tersebut meningkat sebesar 13,63% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sebesar 21,87 juta ton.
Secara rinci, volume produksi perikanan budi daya di Indonesia sebesar 16,87 juta ton pada tahun 2022. Sementara itu, volume usaha perikanan tangkap yang ada di dalam negeri sebesar 7,99 juta ton. Sedangkan menurut jenis usaha di sektor perikanan budi daya, produksi rumput laut paling besar mencapai 9,3 juta ton pada 2022. Selain itu, produksi perikanan budi daya di luar rumput laut sebanyak 7,57 juta ton.
Dalam hal ini, hasil usaha perikanan tangkap laut menjadi penyumbang terbesar pada sektor perikanan tangkap dengan volume produksi sebesar 7,41 juta ton. Sementara, volume produksi dari usaha perairan darat hanya sebesar 575.291 ton.