Kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Data CATAHU 2024 yang dirilis Komnas Perempuan menunjukkan bahwa bentuk kekerasan yang paling banyak dialami perempuan dengan disabilitas adalah kekerasan psikis, mencapai 148 kasus atau 37,76% dari total laporan. Angka ini mengindikasikan bahwa perempuan disabilitas bukan hanya menghadapi tantangan fisik dan sosial, tetapi juga tekanan mental yang dapat mengganggu kesehatan emosional dan kualitas hidup secara jangka panjang.
Kekerasan psikis yang dialami perempuan disabilitas umumnya berupa penghinaan, perundungan, ancaman, intimidasi, serta kontrol berlebihan dari orang terdekat. Situasi ini kerap tidak terlihat secara kasat mata, namun dampaknya sering lebih dalam dibandingkan kekerasan fisik. Mereka yang mengalaminya dapat kehilangan rasa percaya diri, merasa tidak berharga, dan terisolasi dari lingkungan sosial.
Di urutan kedua terdapat kekerasan seksual sebanyak 122 kasus (31,12%). Tingginya angka ini menunjukkan bahwa kondisi kerentanan perempuan disabilitas kerap dimanfaatkan oleh pelaku, terutama ketika korban bergantung pada orang lain untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
Setelah itu, kekerasan fisik mencapai 90 kasus (22,96%), sementara kekerasan ekonomi sebanyak 32 kasus (8,16%), menunjukkan bahwa akses terhadap kemandirian finansial masih kerap menjadi alat kontrol untuk menekan perempuan disabilitas.
Tingginya angka kekerasan tersebut menegaskan bagaimana perempuan disabilitas berada dalam situasi kerentanan ganda, mereka tidak hanya mengalami diskriminasi sebagai perempuan, tetapi juga sebagai penyandang disabilitas. Oleh karena itu, perlindungan hukum, layanan pendampingan, serta sistem pelaporan yang aksesibel perlu diperkuat untuk memastikan korban berani melaporkan kasus yang dialami tanpa rasa takut atau stigma.
Mendorong lingkungan yang inklusif bukan hanya soal memenuhi hak penyandang disabilitas, tetapi juga memastikan mereka hidup aman, dihormati, dan bebas dari kekerasan. Masalah ini bukan hanya tugas lembaga negara atau organisasi pendamping, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat untuk memastikan perempuan disabilitas mendapatkan tempat yang setara dalam kehidupan sosial.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Disabilitas Terbanyak 2024
Sumber:
https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan-detail/catahu-2024-menata-data-menajamkan-arah-refleksi-pendokumentasian-dan-tren-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan